Terkait Dugaan Sebarkan Berita Bohong, Kemenag Akan Kembali Panggil Eks Guru MAN 1 Pamekasan

News, Pendidikan145 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID  | PAMEKASAN-Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan berencana akan memanggil kembali mantan guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan, Moh. Arif, yang diduga dimutasi lantaran mengkritik kebijakan sekolah. Pemanggilan itu dilakukan untuk memberikan klarifikasi dan meminta pertanggungjawaban terhadap  apa yang disampaikan Arif kepada publik beberapa hari lalu.

Diketahui, mantan guru MAN 1 Pamekasan itu membuat peryataan bahwa dirinya dimutasi lantaran melakukan protes atas kebijakan sekolah mengenai penarikan tarif toilet untuk siswa pada 2018 silam. Dirinya juga mengklaim bahwa surat keputusan (SK) mutasi yang ditujukan terhadapnya merupakan keputusan sebelah pihak.  

Kepala Kemenag Pamekasan Mawardi mengatakan, mutasi Arif dilakukan berdasarkan pengajuan dari Kepala MAN 1 Pamekasan karena kelebihan guru bahasa Indonesia di lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Dia menganggap, pernyataan Arif janggal,  sebab proses mutasi dilakukan pada 2022, sedangkan kasus penarikan tarif toilet siswa pada 2018. 

Selain itu, Mawardi juga mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan dengan pihak sekolah, Arif jarang menghadiri rapat dan tidak pernah mengomentari kebijakan sekolah.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Ajak Maba IAI Al-Khairat Lawan Narkoba

“Saya pastikan itu bohong. Jadi saya klarifikasi dengan kepala MAN ke waka, guru-guru, pernahkan saudara Arif ini memprotes kebijakan yang ada di MAN. Jawabannya, dia jarang hadir di rapat, termasuk tidak pernah mengomentari kebijakan 2018 itu. Dia tidak hadir di rapat itu. Pak Arif hanya bersuara hari ini terkait sistem kebijakan itu. Ini kebohongan publik,” terangnya, Senin (26/9/2023).

Sebelumnya, pihak Kemenag telah mengagendakan pertemuan dengan pihak yang bersangkutan untuk dilakukan mediasi. Namun pertemuan itu gagal terlaksana karena Arif sakit. Mawardi akan kembali memanggil Arif dalam waktu dekat untuk dimintai keterangannya terkait pernyataan yang sudah disampaikan.

Mawardi menjelaskan, mutasi dan rotasi bagi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan hal wajar meskipun tanpa persetujuan kepada pihak yang bersangkutan, sebab itu yang memutuskan dari pusat. Sekadar diketahui, saat ini lingkungan Kemenag Pamekasan terdapat 8 orang yang dimutasi.

Baca Juga:  Kunjungi Madrasah di Madura, Direktur KSKK: Tingkatkan Kualitas SDM, Siapkan Ruang Digital!

“Selain Pak Arif, ada tujuh orang lainnya yang dimutasi. Termasuk internal kantor di sini juga ada yang dimutasi, guru madrasah lainnya juga,” ungkap Mawardi.

Seagaimana informasi yang telah beredar, Arif merupakan mantan guru MAN 1 Pamekasan yang dimutasi ke MA Miftahus Sudur, Kecamatan Proppo. Mutasi itu terjadi diduga lantaran Arif memprotes kebijakan pihak sekolah yang memasang tarif Rp500 untuk siswa yang hendak ke toilet. Arif menilai, mutasi tersebut merupakan keputusan sepihak lantaran tidak mendapatkan persetujuan dirinya.  

Sementara itu, Kepala MAN 1 Pamekasan No’man Afandi mengatakan, kebijakan itu berlaku pada tahun 2018 silam dan hanya berlangsung selama tiga minggu. Diberlakukannya kebijakan itu untuk memberikan efek jera kepada siswa. Pasalnya, para siswa banyak yang menjadikan kamar mandi menjadi tempat merokok ataupun bolos ketika jam pelajaran berlangsung. 

No’man juga membantah bahwa pengajuan mutasi dikarenakan memprotes kebijakan tersebut.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *