Terkait Insiden Pembakaran Truk Tembakau di Pamekasan, Praktisi: Hukum Wajib Dijalankan agar Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri!

KM.ID | PAMEKASAN — Peristiwa pembakaran truk yang diduga memuat tembakau luar Madura di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, Kamis (15/9/2022), juga menjadi atensi kalangan praktisi hukum.

 

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Madura Sualisi Abdurrazaq menyampaikan, pembakaran itu tidak akan terjadi bila ada ketegasan dari tim penegak perda.

 

“Karena hukum negara tidak bekerja, maka masyarakat memilih main hakim sendiri,” ungkap dosen IAIN Madura itu, Jumat (16/6/2022).

 

Jika sudah jelas dan benar-benar menyalahi perda, lanjut Sulaisi, tetapi tidak ditindak tegas oleh Satpol PP Pamekasan, maka masyarakat pasti akan menduga bahwa ada drama di balik insiden tersebut.

 

“Apakah ini memang didesain untuk menggambarkan bahwa ada kekuatan persaingan pabrikan dengan pengusaha rokok lokal atau persaingan lainnya,” imbuhnya.

 

Sementara pria asal Sumenep itu menduga, bahwa pembakaran truk tembakau yang diduga berasal dari Bojonegoro itu diinisiasi oleh seseorang atau oknum yang ingin menggiring opini tertentu.

Baca Juga:  Usung Pengembangan dan Kemandirian UTM, Empat Bakal Calon Rektor Sampaikan Visi Misi

 

Sebab, kata Sulaisi, jika peristiwa itu memang benar-benar reflek, tidak mungkin masyarakat mengetahui jam lintas truk yang memuat tembakau luar Madura kemudian dengan penuh keberanian menurunkan dan membakarnya.

 

Dia menyebut, hal semacam itu, secara logis, hanya bisa terjadi dan dilakukan apabila sudah direncanakan atau didesain sejak awal.

 

Sulaisi berharap penegak hukum juga tidak tidur. Sebab, pembakaran truk tembakau itu juga masuk tindakan pidana dan tidak patut dikonsumsi publik.

 

“Kalau Satpol PP tidak segera bertindak, maka kemungkinan akan terjadi kejadian serupa nanti, atau lebih anarkis lagi,” tandasnya.

 

Terpisah, praktisi hukum Pamekasan, Ribut Baidi, mengatakan, bahwa tugas pengendalian dan penindakan pelanggaran terkait masuknya tembakau luar ke Pamekasan itu melekat di Satpol PP Pamekasan.

Baca Juga:  Akademisi IAIN Madura: Salah Kaprah Disebut Pengawas Sekolah, yang Benar Supervisor!

 

Sebab, kata Ribut, hanya Satpol PP yang memiliki kewenangan penyidikan dan penyelidikan bila ada hal-hal yang berhubungan dengan pelanggaran perda.

 

“Kalau penyidik pegawai negeri sipilnya ada di Satpol PP, maka merekalah yang harus menyelidiki persoalan pelik ini,” ungkapnya, Jumat (16/9/2022).

 

Lebih jauh dia menyebutkan bahwa, banyak pihak yang harus turun tangan pada insiden pembakaran truk yang diduga memuat tembakau luar Madura itu.

 

Pertama, Satpol PP. Karena, masuknya tembakau luar Madura ke Pamekasan itu sudah menyelahi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

 

Kedua, pihak kepolisian. Sebab, insiden pembakaran itu masuk tindakan pidana. “Perkaranya kita serahkan ke pihak kepolisian, sebagai pihak yang berwenang,” pungkasnya.

 

Reporter: M. Arif

 

Redaktur: Ongky Arista UA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *