Tersangka Baru Kasus Tipikor Pembangunan Gedung Dinkes P2KB Sumenep Dibiarkan Berkeliaran

News89 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP -Kepolisian Resort (Polres) Sumenep telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) tahun anggaran 2014, Senin (26/6/2023). Namun, tiga tersangka tersebut masih dibiarkan berkeliaran.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, tiga orang yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

“Karena tiga tersangka sebelumnya juga tidak ditahan. Kalau sudah P21, maka tersangka dan BB (barang bukti, red) akan dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya saat dikonfirmasi Kabar Madura, Senin (26/6/2023). 

Penambahan tiga tersangka baru itu setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara pembangunan gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2014 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Diketahui, berkas perkara tersebut mengalami P19 sebanyak 9 kali, baru dinyatakan P21 (lengkap) pada 21 Juni 2023.

Dengan adanya tersangka baru, maka dalam kasus tipikor ini terdapat enam tersangka. Mereka adalah IM (Penyedia Jasa Kontruksi), warga Kecamatan Lenteng, ABM (Konsultan Pengawas) warga Kota Malang, MAQ (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi) warga Kecamatan Bluto, AE (PPK) warga Kecamatan Kota Sumenep, MW (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) warga Kabupaten Bangkalan, dan EWN (Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas) warga Kabupaten Tulungagung. 

Baca Juga:  Lakukan Monitoring dan Evaluasi, Pemkab Pamekasan Pastikan DBHCHT Terserap dengan Baik

Sekadar diketahui, anggaran pembangunan gedung tersebut sebesar Rp4.860.000.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep.

Kemudian, kasus itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli teknik sipil dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, ternyata kualitas/mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm2, dan mutu beton minimum 26,56 kg/cm. Sementara kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.

“Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp201.189.959,00,” jelas AKBP Edo. 

Baca Juga:  Mayoritas Kekerasan Perempuan dan Anak di Pamekasan Akibat Keluarga Kurang Harmonis

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 Ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Pewarta: Moh Razin

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *