Tersangka Kasus Pengadaan Kapal PT Sumekar Diprediksi 5 Orang

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Usai menggeledah kantor PT. Sumekar pada 19 Oktober 2022 lalu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akan segera tetapkan beberapa tersangka. Untuk saat ini, tersangka itu untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang terkait pembelian kapal pada 2019 lalu.

 

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi menyampaikan, setelah penggeledahan, sekitar 30 saksi diperiksa. Penyidik juga telah merampungkan pengumpulan bukti-bukti.

 

“Pada bulan ini pasti kami tetapkan beberapa tersangkanya. Bukti-bukti sudah rampung semua, ini kerugian sangat besar untuk level tingkat kabupaten,” katanya, Kamis (10/11/2022).

 

Mengenai jumlah tersangkanya, dipastikan lebih dari 4 orang, bahkan 5 orang. Namun Novan belum bisa membuka keterangan lebih lanjut mengenai tersangka itu.

 

Baca Juga:  DPRD Sumenep Dorong Proyek Jalan Moncek Tengah-Banaresep Timur Cepat Dimulai

Mengenai kerugian negara, diperkirakan mencapai Rp8 miliar. tetapi Novan memprediksi bakal jauh lebih tinggi.

 

“Kalau secara pasti belum bisa kami sampaikan, ditunggu saja nanti. Bulan November ini bakal kami sampaikan nanti para tersangkanya,” terang Novan kepada Kabar Madura.

 

Sebelumnya, Kejari Sumenep mengeluarkan pernyataan bahwa tidak hanya kasus pengadaan kapal pada tahun 2019 yang jadi incarannya. Ada beberapa kasus lain yang juga tengah diselidiki terkait PT. Sumekar. Namun untuk sementara menangani kasus pengadaan kapal.

 

Sekadar diketahui, kasus itu berlangsung saat BUMD yang bergerak dalam pelayanan transportasi laut itu saat Mohammad Syafi’ie menjadi direktur utama.

 

Awal pengadaan kapal tersebut dinilai menyimpang, karena tanpa perencanaan dan tidak masuk program APBD. Sementara dana untuk pengadaan berasal dari APBD Sumenep 2019.

Baca Juga:  Peringati HUT ke-1, PJS Solidkan Anggota Lewat Arung Jeram

 

Anggaran total untuk pengadaan kapal itu sebesar Rp8 miliar. Untuk pembelian kapal tongkang bernama Dharma Bahari Sumekar (DBS) V tersebut sebesar Rp1,8 miliar dan kapal cepat senilai Rp2,4 miliar. Pembelian dua kapal tersebut tidak tertera di rencana kegiatan anggaran (RKA) APBD 2019. Bahkan, pengadaannya dilakukan tanpa melalui tender.

 

Lantaran adanya pengadaan yang oleh sebagian pihak disebut gaib tersebut, ada pihak yang kemudian melaporkannya ke Kejari Sumenep. Namun sejak dilaporkan, belum ada penetapan tersangka. Bahkan, kapalnya pun tidak ada wujudnya alias tidak ada sampai saat ini.

 

Reporter: Moh Razin

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *