Tersangka Narkoba Dirilis, Oknum Polisi Sumenep Diduga Bandar Narkoba Tertutupi

News, Headline262 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Dalam rilis hasil tangkapan 8 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba, Polres Sumenep tidak merilis penanganan kasus terkait dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial W yang diduga menjadi bandar narkoba. Bahkan, oknum tersebut bertugas sebagai anggota di Satres Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep.

Dalam Operasi Tumpas Narkoba yang berlangsung 12 hari itu, atau pada 14 hingga 25 Agustus 2023, Polres Sumenep sudah bisa simpulkan bahwa satu dari 8 tersangka yang ditangkap adalah berperan sebagai bandar. Selain itu, juga diungkap adanya bukti sabu-sabu sebanyak 10,56 gram, 303 pil Y.

Sedangkan pada penangkapan sebelumnya, yakni terhadap oknum anggota Satreskoba Polres Sumenep berinisial W, sampai saat ini belum diungkap statusnya. 

Kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, oknum polisi tersebut diproses di Propam Polda Jawa Timur (Jatim). Dia hanya memastikan bahwa oknum polisi itu telah dibebastugaskan. 

“Iya pak, di-nonjob-kan karena saat ini dipanggil beberapa kali ke Propam Polda, agar memudahkan pemeriksaan dan tidak ganggu dinas,” kata dia, Rabu (30/8/2023). . 

Baca Juga:  Proses Rekrutmennya Dinilai Salahi Aturan, PKD Baddurih Pamekasan Diberhentikan

AKBP Edo juga mengaku tidak mengetahui perkembangan kasus yang menjerat polisi antinarkoba yang diduga menjadi bandar narkoba tersebut.

“Wah saya kurang paham itu. Kan sudah diserahkan ke polda penanganannya,” imbuhnya. 

Berdasarkan rangkuman berita Kabar Madura, dugaan keterlibatan polisi dalam bisnis haram itu berawal dari penangkapan dua oknum wartawan berinisial R dan A. Keduanya diduga mengkonsumsi narkoba di sebuah rumah kost di area Kota Sumenep pada  30 Mei 2023. 

Saat diperiksa, R dan A mengaku membeli barang haram itu dari seorang polisi berinisial SG dengan pangkat aipda. Keterangan itu disampaikan Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono sehari setelah penangkapan R dan A, atau pada Rabu (31/05/2023).

Namun berdasarkan keterangan Ach. Supyadi, kuasa hukum Aipda SG, sabu tersebut didapat dari anggota tim opsnal Satreskoba Polres Sumenep berinisial W. 

“Klien kami ambil barang ke saudara AL (seseorang yang disebut sebagai informan), dia ditangkap oleh BNN. Tapi sebelumnya selalu komunikasi minta izin W,” papar Supyadi.

Baca Juga:  Kampanyekan Hidup Sehat Melalui Olahraga Lari, Dinkes Pamekasan Gelar Fun Run 2,5 KM

Sementara itu, pada rilis hasil Operasi Tumpas Narkoba kemarin (30/8/2023), dari 8 tersangka itu, dua di antaranya adalah target operasi (TO) dan 6 bukan TO. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, satu tersangka bandar, 4 tersangka pengedar, dan 3 tersangka sebagai kurir. 

Empat pengedar tersebut berinisial HRT, BSW, ANW dan BKT. Mereka ditangkap bersamaan di pinggir Jalan Raya masuk Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Sumenep. ANW, warga  asal Kecamatan Batang-Batang, adalah tersangka yang disebut berperan sebagai bandar.

Sedangkan empat tersangka lainnya, antara lain berinisial MKM, ditangkap di sebuah gubuk tambak udang Desa Bilangan, Kecamatan Batang Batang dan MHJ ditangkap di dalam rumahnya sendiri di Dusun Brumbung, Desa Batuampar, Kecamatan Guluk Guluk.

Kemudian HNR dan RHL berhasil ditangkap di pinggir jalan raya Desa Dadung, Kecamatan Kangayan, Sumenep. 

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *