KABARMDURA.ID | SUMENEP-Usai tiga kali dipanggil tidak hadir, kemudian ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, AZ, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat oleh PT. Sumekar itu akhirnya mendatangi Kejari Sumenep,Senin (3/7/2023).
AZ sebelumnya sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Sumenep. Pria 53 tahun ini jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat oleh PT. Sumekar tahun 2019 lalu. Namun dengan beberapa pertimbangan, AZ sempat mangkir dari panggilan Kejari Sumenep untuk diperiksa.
Kuasa hukum AZ, Marlaf Sucipto, menyampaikan bahwa kliennya sebenarnya bukan tidak mau kooperatif, tetapi memang ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkannya. Dia memang berjanji bakal mendatangi Kejari Sumenep sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Klien kami bekerja di luar kota, sempat memang tiga kali dipanggil, tetapi kami meminta waktu untuk menjelaskan pekerjaan, dan paling lambat kami bakal datang pada 3 Juli ini,” kata Marlaf kepada Kabar Madura, Senin (3/7/2023).
Marlaf mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Sumenep, termasuk menyampaikan secara lisan dan tulisan terkait tidak hadirnya AZ. Hal itu menurutnya sebagai bentuk sikap kooperatif tersangka.
“Kalau dinyatakan DPO, saya sendiri sebagai kuasa hukumnya belum melihat surat resminya. Tetapi hari ini kami bakal mendampingi proses pemeriksaannya,” imbuhnya.
Pantauan Kabar Madura, AZ tiba di Kejari Sumenep sekitar pukul 17:55. Dia datang dengan mengendarai mobil berwarna putih dan ditemani dua orang rekannya. AZ menunggu diperiksa di salah satu ruangan di gedung Kejari Sumenep.
Diketahui sebelumnya, pemanggilan terhadap mantan direktur operasional PT Sumekar itu sudah dilakukan tiga kali. Pertama, pada 31 Mei 2023. Berikutnya 8 Juni 2023. Ketiga kalinya pada 15 Juni 2023. Namun, AZ mangkir dari semua panggilan itu.
AZ ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus tersebut setelah dilakukan penyidikan. Penetapan dia menjadi tersangka pada kasus tersebut karena diduga ada tindakan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dengan AS dan MS. Sedangkan AS dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dan ditahan.
Dalam kasus itu, Kejari Sumenep telah menetapkan lima tersangka. Masing-masing tersangka adalah MS, mantan direktur PT Sumekar. Kemudian AS dan AZ, mantan direktur operasional PT Sumekar kala itu.
Kemudian, pasangan suami istri asal Provinsi Gorontalo, masing-masing berinisial SK sebagai komisaris dan HM selaku direktur utama PT. Fajar Indah Lines.
SK dan HM diketahui menerima aliran dana atas pembelian kapal oleh PT Sumekar di tahun 2019. Nilainya sekitar Rp2 miliar. Kendati sudah dibayar, namun kapal yang dibeli tidak ada wujudnya.
Dana tersebut masuk ke rekening PT. Fajar Indah Lines yang saat itu transaksinya dilakukan oleh AZ yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Kejari Sumenep.
Pengadaan kapal tersebut dinilai menyimpang. Indikator penyimpangannya karena tanpa perencanaan dan tidak masuk program APBD. Sementara dana untuk pengadaan berasal dari APBD Sumenep 2019.
Terdapat dua unit kapal yang dibeli. Kapal tersebut dibeli dengan harga Rp8 miliar. Pembelian dua kapal tersebut tidak tertera di rencana kegiatan anggaran (RKA) APBD 2019. Bahkan, pengadaannya dilakukan tanpa melalui tender.
Kapal yang dibeli berjenis tongkang dan akan digunakan untuk melayani transportasi ke kepulauan Sumenep. Kapal tongkang tersebut diberi nama Dharma Bahari Sumekar (DBS) V, dibeli senilai Rp1,8 miliar. Kemudian pembelian kapal cepat senilai Rp2,4 miliar. Sayangnya, kapal cepat tersebut tidak pernah sampai di Sumenep hingga saat ini.
DITETAPKAN LIMA TERSANGKA
- MS, mantan direktur PT Sumekar
- AS dan AZ, mantan direktur operasional PT Sumekar
- SK dan HM selaku komisaris dan direktur utama PT. Fajar Indah Lines
PERAN AZ
- SK dan HM dicurigai menerima aliran dana atas pembelian kapal itu sekitar Rp2 miliar
- Dana tersebut masuk ke rekening PT. Fajar Indah Lines
- Transaksinya diduga dilakukan oleh AZ
INDIKASI PENYIMPANGAN PEMBELIAN KAPAL DBS V
- Tanpa perencanaan dan tidak masuk program APBD
- Dana pengadaan dari APBD Sumenep 2019
- Pembelian tidak tertera di RKA APBD 2019
- Pengadaannya dilakukan tanpa melalui tender
- Kapal yang dibeli jenis tongkang bernama DBS V
- Nilai pembelian DBS V seharga Rp1,8 miliar
- Kemudian kapal cepat senilai Rp2,4 miliar
- Sejak dilaporkan belum ada penetapan tersangka
- Kapalnya pun tidak ada wujudnya alias tidak ada
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna