Tersangka Penyelundupan Pupuk Tidak Ditahan karena Ketua PPS

News, Headline131 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Polres Sumenep akhirnya membeberkan alasan tidak menahan W meski statusnya tersangka. Sebelumnya, Polres Sumenep sempat tidak terbuka mengenai alasan tidak ditahannya tersangka yang sempat beberapa hari buron itu.

Saat ini, W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap merupakan otak dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Sumenep beberapa waktu lalu.

W  hanya dikenai wajib lapor dan tidak ditahan dengan alasan menjadi pejabat publik.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas mengatakan, kepolisian tidak melakukan penahanan karena tersangka merupakan ketua PPS di  Desa Aeng Bajah Kenek, Kecamatan Bluto, Sumenep.

“Tersangka inisial W masih mempunyai tanggung jawab sebagai tenaga adhoc di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, jadi itu alasan kami tidak melakukan penahanan,” jelas dia, Rabu (29/3/2023).

Pihaknya mengaku bisa menjamin bahwa tersangka tidak akan kabur ke luar daerah. Pasalnya, tersangka telah diberi sanksi wajib lapor. Sehingga keberadaan W itu bisa terkontrol.

“Tidak akan lari jauh, dia itu kan bekerja di KPU, jadi di sana dia masih punya tanggung jawab di situ,” paparnya.

Dijelaskan, Polres Sumenep dalam kasus ini menjerat pelaku dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 ke 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi subsider Pasal 21 juncto Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.

Baca Juga:  Mulai Rawan Bencana, BPBD Pamekasan Masih Akan Dirikan Satu Posko Kebencanaan

Sebelumnya, Ketua KPU Sumenep Rahbini mengatakan, jika seseorang memang melakukan sebuah tindakan pidana, maka seharusnya terdapat putusan pengadilan yang inkracht. Bukan hanya berangkat dari asumsi dan gosip belaka saja.

“Dia tetap sebagai PPS sampai saat ini, karena masih siap bekerja,” paparnya.

W sempat disebut-sebut sebagai dalang dari penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi di Sumenep itu.

Polres Sumenep juga sudah melakukan penggeledahan dua kali ke rumah W. Namun yang bersangkutan selalu tidak ditemukan. Kemudian Polres Sumenep menetapkan W masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, sebanyak 18 ton pupuk selundupan yang akan dikirim ke luar Madura berhasil diamankan Polres Sumenep. Pupuk bersubsidi itu diduga dibeli dari gabungan kelompok tani (gapoktan) dan kios pupuk di Sumenep.

Polisi hanya berhasil membekuk dua orang terduga pelaku penyelundupan pada 8 Maret 2023. Keduanya berperan sebagai supir truk pengangkut pupuk.

Baca Juga:  Diduga Diselingkuhi, Suami Kasek Minta Polres Sumenep Tetapkan Tersangka

Dua orang itu adalah H (34) warga Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang, Sampang, dan IH (40) warga Desa Panaguan Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Kasus itu bermula dari laporan masyarakat bahwa akan terjadi pengiriman pupuk bersubsidi dengan dua truk ke luar Sumenep secara ilegal. Pupuk tersebut diduga berasal dari Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto, Sumenep.

Setelah penyelidikan, tim Resmob Polres Sumenep akhirnya berhasil mencegat dua truk tersebut di jalur Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 240 karung pupuk. Masing-masing urea 120 karung dan phonska 120 karung. Total pupuk tersebut diperkirakan 18 ton.

Polisi juga menetapkan W sebagai tersangka dan diduga sebagai otak dari penyelundupan itu. W kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dalam dua kali penggerebekan di rumahnya, W selalu lolos. W merupakan salah seorang warga dari Kecamatan Bluto, Sumenep. Kini dia sudah ditemukan namun tidak ditahan dengan alasan seorang petugas adhoc KPU Sumenep.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *