KABARMADURA.ID | SAMPANG -Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) Pasar Margalela, Selasa (29/8/2023), Bupati Sampang H. Slamet Junaidi membenarkan bahwa memang ada jual beli kios pasar di Sampang. Namun, hal itu bukan terjadi di masa kepemimpinannya.
“Memang dulu kios-kios diperjualbelikan. Akhirnya para pedagang merasa memiliki, bukan cuma sekedar membayar retribusi. Sekarang mereka merasa memiliki, akhirnya enggan untuk direlokasi. Sebenarnya tidak ada regulasi yang mengatur tentang sewa menyewa itu, kalau retribusi iya,” jelasnya.
Kemudian, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Slamet Junaidi mendorong pedagang agar segera melaporkan jika ada yang menjadi korban dari praktik jual beli kios pasar semasa kepemimpinannya. Sehingga dalang bisa diketahui dan ditindaklanjuti.
“Kami dorong itu supaya tahu siapa yang menjual. Kalau di masa pemerintahan kami sejak tahun 2019, saya pastikan tidak ada insiden jual beli (kios pasar),” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Sampang Agus Husnul Yakin menegaskan, seperti apapun alasannya, jual beli kios itu tindakan yang menyimpang dan tidak diatur dalam regulasi.
“Iya, kalau memang waktu kepemimpinan bupati di tahun 2018 tidak ada insiden itu, bisa jadi kepemimpinan sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, penolakan relokasi dari pedagang di Pasar Srimangunan itu bukan tidak mau direlokasi, akan tetapi cara pemerintah saja yang salah. Seharusnya, tambah Agus, pemerintah kabupaten (pemkab) duduk bersama dengan pedagang membicarakan soal rencana relokasi itu sebelumnya.
“Coba dari awal mereka dilibatkan, iya kalau pendekatannya atas bawah, iya gak bisa, kita kan bukan kerajaan. Coba melakukan pendekatan humanis, pendekatannya lebih kepada persuasif. Mereka diajak rembuk, solusinya seperti apa, bagaimana enaknya, saya pikir para pedagang akan mau, ” ucapnya, Kamis (31/8/2023).
Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sampang Moh. Iksan Budiyono menekan pemkab segera mengatasi persoalan dugaan jual beli kios pasar tersebut.
“Itu aja dulu diusut tuntas, baru mengarah ke relokasinya. Itu kan oknum yang bermain, kalau kami gak tahu,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, meskipun dugaan jual beli kios itu terjadi bukan di waktu kepemimpinannya, Bupati Idi harus tetap bertanggung jawab.
“Ini tetap tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikan masalah itu, siapa oknum yang bermain,” tukasnya.
Pewarta: KM70
Redaktur: Sule Sulaiman