KABAR MADURA | UU Nomor 6 Tahun 2023 menjadi acuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan dalam menekan jumlah pencemaran lingkungan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Pamekasan Buyung Sebastian mengungkapkan, selama 2023 jumlah pencemaran lingkungan baik dari sektor sampah maupun karena limbah yang disebabkan oleh pabrik, sebanyak tujuh titik.
“Kini tinggal satu kasus pencemaran masih belum selesai, yakni kasus limbah yang diduga berasal dari Lapas Kelas II A Pamekasan,” ujarnya.
Buyung Sebastian mengatakan, untuk menekan jumlah pencemaran meningkat, pihaknya mengaku akan melakukan penertiban lingkungan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 sebagai pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja. Hal itu dipilih karena peraturan yang dibuat di tingkat kabupaten belum diubah.
“Sejauh ini belum ada aturan dari kami, hal itu karena di samping kita menggunakan aturan yang lama juga menggunakan UU baru terkait Ciptakerja,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pada peraturan yang telah ditetapkan sebagai UU ada beberapa pasal yang diubah dan dihapus. Sebut saja pasal 93 dan 102 yang saat ini tidak dapat digunakan lagi.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan konsisten dalam melakukan penanganan pencemaran lingkungan.
Hingga saat ini, dalam proses sanksi yang akan diberikan terhadap para pelaku tidak banyak perbedaan. Hal itu terbukti pada pasal 82C ayat 1 disebutkan sanksi tersebut berupa sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada pasal 82A dan Pasal 82B yaitu sanksi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha dan pencabutan perizinan berusaha.
“Sejauh ini untuk denda yang akan berlaku sepertinya tidak ada perbedaan dengan tahun sebelumnya, meskipun ada tidak akan banyak,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Bicorong, Kecamatan Pakong Abdul Latif melalui ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Fathorrahman mengatakan, di desanya ada 3 pabrik yang beroperasi yaitu pabrik tahu. Jika aturan tersebut sudah berlaku, pihaknya akan mengikuti seluruh aturan demi terciptanya lingkungan yang sehat.
“Kami akan taati aturan tersebut jika memang sudah berlaku,” tukasnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Hairul Anam