KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Kendati banyak dicabut izinnya, terus bermunculan pabrik rokok (PR) baru di Madura. Bahkan, terus bermunculan produk rokok ilegal baru kendati terus ditertibkan setiap tahun.
Berdasarkan data Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, saat ini, di area Madura terdapat 104 PR yang yang aktif. Namun sepanjang tahun 2022, terdapat 15 PR lokal yang dicabut izinnya.
Sebelumnya, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Sumenep juga merilis bahwa dari 30 PR legal di Sumenep, sebanyak 7 PR dibekukan izinnya. Izin tersebut dibekukan lantaran tidak menebus cukai.
Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Tesar mengatakan, banyak syarat administrasi yang tidak dipenuhi lagi oleh PR tersebut.
Syarat izin pabrik rokok yang dimaksud Tesar, antara lain; pertama, luas usaha minimal 200 meter persegi, bisa milik sendiri, sewa, dan bisa lahan pinjam pakai, dengan catatan ada komitmen penggunakan selama 5 tahun melalui notaris, kedua; tidak ada rumah tinggal di dalam pabrik, dan ketiga; dalam pabriknya harus satu ada satu pintu keluar masuk barang, dan keempat; mempunyai batas lahan yang jelas
“Syarat administrasi sudah tidak dipenuhi lagi seperti waktu awal mengajukan izin, pabrik rokok yang tidak aktif karena alat linting sudah tidak ada, bahan baku juga tidak tersedia lagi,” ungkap Tesar Pratama mengenai alasan pencabutan izin pabrikan rokok lokal.
Mengenai keberadaan rokok ilegal, dalam beberapa bulan terakhir, tiga kabupaten di Madura, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep menggelar operasi penertiban. Operasi dilakukan tim gabungan antara Kantor Bea Cukai Madura bersama OPD perwakilan pemkab masing-masing.
Di Sumenep, para operasi yang berakhir pada 15 September 2022, tim gabungan berhasil mengumpulkan 90 lebih jenis rokok ilegal berbagai merek. Rokok ilegal itu ditemukan dari 64 toko yang berada di 19 kecamatan di Sumenep.
Sementara tim gabungan di Sampang sedikitnya mengumpulkan kurang lebih 50 merek rokok ilegal selama operasi berlangsung. Sedangkan di Pamekasan, operasi penertiban rokok ilegal masih berlangsung.
Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin menambahkan, jumlah PR ilegal di Madura banyak, bahkan tidak terhitung. Menurutnya, angka peredaran rokok ilegal sangat memprihatinkan
“Banyaknya itu karena para penjual serta produsen cenderung berganti-ganti,” kata Zainul.
Untuk PR baru, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan mencatat, terdapat 18 PR yang sedang mengurus izin. Sejauh ini, izinnya belum diproses Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sementara berdasarkan data Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, terdapat 57 PR di Pamekasan yang telah mengantongi izin.
Menurut Kepala Disperindag Pamekasan Achmad Sjaifuddin melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Perlindungan Imam Hidajad, proses verifikasi lapangan sudah dilakukan sesuai dengan atensi Kemenperin. Pihaknya mendampingi 18 pabrikan tersebut dalam memproses izin ke Kemenperin.
“Pengurusan izin di Kemenperin itu salah satunya mengenai izin edar. Setelah izin tersebut didapatkan, pabrikan bisa memproduksi dan mengedarkan produknya,” tutur Imam, Rabu (2/11/2022).
PABRIK ROKOK (PR) DI MADURA (per 2022)
DINYATAKAN AKTIF DAN BERIZIN:104 PR
DICABUT IZINNYA: 15 PR
ALASAN PENCABUTAN IZIN
Syarat administrasi yang tidak dipenuhi
Tidak lagi menebus cukai
SYARAT ADMINISTRASI
Luas usaha minimal 200 meter persegi, bisa milik sendiri, sewa, dan bisa lahan pinjam pakai, dengan catatan ada komitmen penggunakan selama 5 tahun melalui notaris
Tidak ada rumah tinggal di dalam pabrik
Dalam pabriknya harus satu ada satu pintu keluar masuknya barang
mempunyai batas lahan yang jelas
HASIL OPERASI ROKOK ILEGAL
SUMENEP: Ditemukan 90 lebih jenis rokok ilegal berbagai merek
SAMPANG: Berhasil dikumpulkan 50 merek rokok ilegal selama operasi
CALON PR BARU
18 pabrikan di Pamekasan sedang memproses izin ke Kemenperin
Reporter: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna