KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menggelar sidang paripurna penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Tujuannya, regulasi tersebut nantinya akan berdampak terhadap kemajuan daerah yang identik dengan slogan Bumi Gerbang Salam. Paripurna ini digelar di ruang sidang DPRD Pamekasan, Senin (8/7/2023).
Sedangkan dia perda yang ditetapkan meliputi, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pamekasan. Setelah kedua perda itu ditetapkan, dilanjutkan dengan paripurna pengumuman usulan penetapan pemberhentian bupati dan wakil bupati (Wabup) Pamekasan masa jabatan 2018-2023.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto, didampingi Ketua DPRD Pamekasan Halili, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam dan Wakil Ketua DPRD Pamekasan Harun Suyitno. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Wabup Pamekasan RB Fattah Jasin, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua DPRD Pamekasan Halili menyampaikan, penyelesaian Perda RTRW sudah lama ditunggu perampungannya. Namun, lantaran muatannya sangat rumit dan sangat komprehensif membutuhkan waktu yang sangat lama dalam proses pembahasan dan berbagai sinkronisasi dengan berbagai regulasi yang di atasnya. Sebab perda itu nantinya akan menjadi pijakan dalam merumuskan berbagai kebijakan dalam melakukan penataan tata ruang.
“Alhamdulilah berkat keseriusan teman-teman dengan berbagai dinamika dan upaya, akhirnya hari ini sudah ditetapkan dan sudah bisa diberlakukan,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, selain Perda RTRW yang sudah bisa diberlakukan, Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pamekasan juga sudah bisa dijadikan sandaran hukum dalam pengelolaan kemajuan pariwisata, terlebih untuk mendorong keoptimalan capaian peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
“Pariwisata memang menjadi objek yang diharapkan menjadi penyokong PAD, karena di beberapa daerah di Indonesia justru menjadi andalan, kami di Pamekasan memiliki banyak potensi, kenapa tidak diseriusi ini, maka dengan ini pariwisata bisa bangkit dan bisa diminati banyak orang,” tuturnya.
Sedangkan agenda paripurna tentang pengumuman usulan penetapan pemberhentian bupati dan wabup masa jabatan 2018-2023 menjadi bagian atau proses yang perlu dilalui sebelum pemberhentian secara terhormat. Sebab masa jabatannya sudah berakhir. Apalagi, salah satu syarat yang perlu dilalui sebelum diusulkannya Penjabat Bupati Pamekasan harus ada paripurna perihal tersebut.
Terpisah, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam sangat mengapresiasi penetapan dua perda tersebut. Apalagi, tahapannya sudah melibatkan berbagai pihak, meski ada perda sebelumnya. Namun, dengan adanya perda yang baru nantinya kondisi di Pamekasan akan menjadi lebih baik. Terutama mengenai penataan ruang dan kepariwisataan.
“Pada dasarnya perda RTRW arah kebijakan pembangunan daerah berwawasan tata ruang wilayah, yang digunakan untuk pedoman pemanfaatan dan pengendalian ruangan.” responnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto