Tidak Ada Regulasi, PKL di Alun-Alun Trunojoyo Sampang Tidak Bisa Ditarik Retribusi

News57 views

KABARMADURA.ID | SAMPANG -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dinilai kurang serius dalam mengelola dan menata keberadaan Alun-Alun Trunojoyo. Pasalnya, kawasan itu hingga kini masih dibiarkan semrawut.

Alun-alun kebanggaan warga Sampang itu dibiarkan menjadi pangkalan ratusan pedagang kaki lima (PKL) dan usaha sewa jasa wahana permainan. Sayangnya, keberadaan PKL itu tidak diatur dengan regulasi yang jelas, sehingga tidak bisa ditarik retribusi.

KM10082023
COVER 09 AGUSTUS 2023-1@1x_1
KM07082023
KM03082023

Kondisi ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Sampang Ubaidillah. Menurutnya, selain mengganggu tata kelola kota, keberadaan PKL itu tidak bisa berkontribusi pada pendapatan daerah dari sektor pajak retribusi. 

Baca Juga:  Pemkab Sampang Klaim Tidak Ada ASN yang Bolos di Hari Pertama Kerja Setelah Libur Lebaran  

“Karena tidak termasuk dalam wilayah perdagangan dan tidak memiliki dasar hukum, maka mereka tidak bisa dipungut pajak,” ungkapnya, Minggu (2/7/2023).

Politisi muda Partai Golkar itu menjelaskan, semestinya pemerintah sigap menangani persoalan tersebut, supaya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk dengan segera membuatkan regulasi. Diketahui, baru jasa parkir kendaraan yang telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Lebih lanjut, Ubed menegaskan, setiap PKL yang berada di alun-alun itu hanya dikenakan retribusi kebersihan Rp5.000 per bulan. 

“Berdasarkan data yang ada, jumlah PKL di kawasan alun-alun ini mencapai 121 PKL, tapi belum termasuk jasa sewa wahana hiburan dan lain semacamnya,” jelas Ubed.

Baca Juga:  Sering Kebanjiran, Pemkab Sampang Belum Terpikir Naturalisasi Sungai

Atas dasar itu, Ubed menekankan agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab), Satpol PP, dan Dinas Perdagangan untuk melakukan kajian dan harmonisasi regulasi sebagai payung hukum PKL dan aktivitas ekonomi lainnya di kawasan Alun-Alun Trunojoyo.

“Kami meminta OPD terkait duduk bareng guna mengkaji persoalan penataan kawasan alun-alun dan dibuatkan peraturan daerah (perda). Jika memang tidak memungkinkan, maka perlu dibuatkan peraturan bupati (perbup) sebagai solusi atas semua ini,” tukasnya.

Pewarta: Subhan

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *