KABAR MADURA | Setelah diadukan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep pada 3 Juni 2024 lalu, dua oknum guru dan kepala sekolah (kasek) yang diduga terlibat skandal perselingkuhan dinonaktifkan dari tempatnya bertugas.
Namun, pelapor yang merupakan suami kasek mengaku tidak puas jika keduanya hanya dinonaktifkan. Pria berinisial B itu meminta supaya ada sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai ASN.
“Kami ingin dua orang itu diberhentikan saja, jika hanya dinonaktifkan itu tidak cukup,” katanya, Selasa (11/6/2024).
Menurut B, kasek berinisial SR merupakan PNS dan selingkuhannya berinisial Y yang merupakan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tidak layak menyandang status ASN.
“Intinya wajib dipecat, secara etika profesi itu sudah melanggar aturan,” tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami’oeddin juga menegaskan, perilaku yang dilakukan SR dan Y itu jauh melampaui batas wajar. Dalam artian, perbuatan itu sangat tidak terpuji, sehingga jika benar adanya, maka perlu diberhentikan sebagai ASN.
“Ini juga menjadi evaluasi kita bersama, jangan sampai para guru atau kasek ASN melakukan hal yang tidak diinginkan, karena itu perbuatan sangat amat fatal,” ucap politisi PKB ini.
Sementara itu, Kepala Disdik Sumenep Agus Dwi Saputra langsung memanggil kasek dan guru tersebut usai mendapat pengaduan.
“Kami tidak langsung memecatnya sebagai ASN, tetapi melakukan klarifikasi, benar tidaknya kasus itu,” ucap dia.
Agus mengambil langkah menonaktifkan, karena tidak mau keberadaan mereka di sekolah mengganggu psikis siswa dan guru. Dia juga khawatir menimbulkan pergunjingan.
Kasus skandal perselingkuhan itu juga telah dilaporkan kepada pembina kepegawaian tertinggi, yakni bupati Sumenep dan sekretaris daerah.
“Tidak langsung memecat, tetapi ada mekanisme yang harus dilalui, yakni berkoordinasi pada BKPSDM dan Inspektorat Sumenep, kami sambil menunggu dan mencari bukti-bukti,” ujarnya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Fathor Rahman
Jangan mudah memecat, di kaji dengan bijak, perselingkuhan mereka sedang apes, tidak merugikan negara seperti korupsi, yang pantas hukuman moral saja