KABARMADURA.ID | SAMPANG-15 lahan yang ditempati puskesmas pembantu (pustu) di Sampang tidak mengantongi sertifikat kepemilikan. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Kepala Sub Bagian Umum Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang Amir Firdaus Sudja’i, melalui stafnya Sucipto menyampaikan, sementara lahan pustu yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan ada 12 lahan. Sementara 15 lahan lainnya masih belum mengantongi dokumen apapun, sehingga tidak belum bisa dibuatkan sertifikat kepemilikan.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan puskesmas bersangkutan agar mempunyai sertifikat kepemilikan, biar tidak menimbulkan sengketa,” ujarnya kepada Kabar Madura, Selasa (19/9/2023).
Sucipto menyebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai nasib 12 lahan pustu yang belum memiliki legalitas tersebut. Dia menambahkan, mayoritas pustu tersebut hasil hibah dari pemerintah desa.
“Pustu yang tanpa dokumen itu bakal segera diukur,” tambahnya.
Sementara terkait biaya pembuatan sertifikat untuk lahan pustu itu, Sucipto mengaku, pihaknya menyerahkan ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang.
“Untuk menyertifikasi lahan itu, kami tidak ada dana. Jadi langsung satu pintu ke BPPKAD, kemarin kami sudah mengajukan ke sana,” tegas Sucipto.
Selama ini, Sucipto menegaskan, meskipun beberapa lahan yang ditempati pustu belum memiliki sertifikat kepemilikan, tidak pernah ada yang dipermasalahkan hingga terjadi sengketa.
“Alhamdulillah, meskipun banyak tanah yang tanpa sertifikat dan tanpa dokumen, selama ini tidak ada sengketa,” tukasnya.
Pewarta: KM70
Redaktur: Sule Sulaiman