KABAR MADURA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan memutuskan menghentikan enam laporan dari 15 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang sudah masuk.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan, kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat dilakukan bersama sejumlah pihak. Jika laporannya terindikasi pada pidana pemilu, maka secara otomatis akan melibatkan dari unsur kejaksaan dan kepolisian.
Kata Suryadi, dari 15 laporan, tiga di antaranya mengarah pada pidana pemilu. Sementara lebihnya non pidana, seperti kasus ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) yang telah secara terang-terangan menjadi saksi partai politik saat rekapitulasi tingkat kecamatan di Kecamatan Palengaan.
“Yang dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil,” ujar Suryadi, Minggu (17/3/2024).
Suryadi menyebut, enam laporan yang dihentikan, yakni empat laporan dugaan pergeseran suara, satu laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu, dan satu laporan dugaan pelanggaran administrasi.
Sedangkan laporan lainnya, menurut Suryadi, masih dalam proses analisa oleh timnya dan sudah mendapatkan nomor register, terkecuali kasus netralitas ASN yang masih dalam tahap proses evaluasi dan kajian.
“Akan tetapi, jika memang benar terbukti, maka yang jelas akan direkomendasi kepada KASN untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dia menambahkan, untuk keterangan lebih lanjut kepada oknum ASN itu masih belum dilakukan, termasuk saksi-saksi dari pelapor masih belum ada yang dimintai keterangan, karena masih menunggu hasil kajian secara komprehensif dari pihaknya.
“Jadi masih dalam proses, karena laporannya masuk tanggal 13 Maret,” tukasnya.