Tidak Sesuai Kebutuhan PKL, Food Colony Pamekasan Tidak Diminati Pedagang  

News255 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID |  PAMEKASAN -Pemanfaatan sentra pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kesehatan atau eks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) belum optimal. Sejak diresmikan  pada 22 Januari kemarin hingga saat ini kios yang tersedia masih banyak yang kosong. Sesuai ketentuan, apabila kios masih tidak ditempati selama 3 bulan, maka hak pakai akan dialihkan ke pedagang lain. Hanya saja hingga saat ini belum juga dilakukan pengalihan. 

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan dan Pengembangan UKM Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Raihan Akbar mengatakan, belum diterapkannya pengalihan hak pakai itu lantaran pedagang enggan menempati sentra PKL tersebut. Sehingga instansinya nanti akan serba salah apabila menerapkan pengalihan sebelum ditempati. 

“Mereka (PKL red) belum mau pindah dari lokasi semula,” ujarnya kepada Kabar Madura, Rabu (21/6/2023). 

Baca Juga:  Kepastian Transfer Dana Pusat Tidak Jelas, Proyeksi APBD 2024 Lebih Rendah Dibandingkan APBD-P Pamekasan Tahun Ini

Pihaknya menuturkan, sentra PKL dikhususkan untuk PKL area sekitar  Arek Lancor. Berdasarkan data dari instansinya, terdapat 184 pedagang yang akan menempati sentra tersebut. Sementara jumlah kios yang tersedia sebanyak 240 kios. Sehingga, kekurangannya diambil dari pedagang di area lain, seperti di Jalan Kesehatan dan Agus Salim. 

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) cabang Pamekasan Nur Faisal mengatakan, tidak minatnya pedagang ke sentra tersebut dikarenakan tempat kios yang tidak sesuai dengan kebutuhan pedagang di Arek Lancor. Menurutnya, rata-rata pedagang di wilayah itu membutuhkan lapangan khusus transaksi jual beli makanan dan minuman (mamin). 

“Dalam hal ini dinas terkait sukses menyerap anggaran besar, tapi tidak sukses dalam tujuan pembangunan. Sayangnya, PKL tidak dilibatkan dalam proses desain pembangunan sentra tersebut. Tidak ada sosialisasi rancangan pembangunan. Adanya hanya sosialisasi, bahwa mereka akan di pindah ke sana,” responnya. 

Baca Juga:  Diperbaiki Habis Rp700 Juta, Kapal Pemkab Sumenep Masih Rusak 

Selain itu, ia juga beranggapan bahwa peraturan diadakannya pengalihan hak pakai kios hanya formalitas semata. Sebab tidak ada tindakan secara tegas. Harusnya, jika dalam peraturannya ada pengalihan hak pakai, maka harus diberlakukan.  Sehingga, apabila pedagang menuntut, bukan lagi menjadi urusan instansi terkait. 

“Jadi dinas terkait tidak harus memikirkan hal tersebut, kalau memang aturan itu benar-benar dirancang untuk kesejahteraan seluruh PKL di Pamekasan. Tapi nyatanya, aturan pengalihan hak pakai itu formalitas semata, karena memang di sana sepi peminat,” paparnya.

Pewarta: Safira Nur Laily 

Redaktur: Totok Iswanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *