Tiga Nama Lain Disebut Dalang Utama Kasus Jual Beli Jabatan di Bangkalan

News40 views

KABARMADURA.ID | BANGKALANDalam penahanan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat beberapa hal yang membuat kecewa kuasa hukumnya. Salah satunya ada ungkapan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rilis pers tentang “orang kepercayaan”.  Kekecewaan itu lantaran tidak disampaikan dengan jelas kepada publik. 

Kuasa Hukum Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, Suryono Pane, kecewa atas tidak terbukanya KPK pada publik tentang sebutan “orang kepercayaan” tersebut. Sebab, dengan ungkapan tersebut, dia menilai bahwa orang kepercayaan yang dimaksud merupakan dalang utama terjadinya jual beli jabatan.

“Ada beberapa pihak yang sampai saat ini masih dilindungi oleh KPK, menurut hemat saya. Karena saat rilis pers pimpinan KPK hanya menyampaikan ada orang kepercayaan bupati, KPK tidak menyatakan siapa orang itu,” ungkapnya via telepon, Kamis (8/12/2022).

Sebelum bupati Bangkalan ditahan, Suryono mengaku sempat bertemu langsung dengan lima tersangka lainnya. Keterangan kelimanya, tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa kliennya pernah meminta uang.

Sedangkan berdasarkan keterangan dari kelima tersangka, pucuk permasalahan mengarah pada tiga oknum, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan Taufan Zairinsjah, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Roesli Soeharsjono dan Kepala Bagian (Kabag) Prokopim Setkab Bangkalan Erwin Yusuf.

“Ketiga orang ini yang paling bertanggung jawab. Kalau bupati jangankan minta uang, nerima saja tidak. Jadi menurut kami, ini bukan lagi jual beli jabatan, tapi jual beli nama bupati. Nama bupati dicatut oleh ketiganya untuk mencari uang,” ujarnya.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Santuni Guru Ngaji

Kata Suryono, kliennya  sejak awal tidak mengetahui persoalan jual beli jabatan, yang diketahui hanya ketika diperiksa oleh KPK atas dugaan jual beli jabatan. 

Suryono mengaku juga sudah mengantongi bukti bahwa yang berkomunikasi secara aktif yaitu sekda dan Plt kepala BKPSDA. Sedangkan Kabag Prokopim yang bertugas menerima uang.

“Kelima tersangka itu menyebut bahwa Taufan (sekda) dan Nono (Roesli Soeharsjono) yang paling aktif komunikasi. Bahkan mereka juga yang mengarahkan untuk menyerahkan uang ke Erwin (Kabag Prokopim). Kemarin melihat rilisnya KPK hanya disebut orang kepercayaan, tidak disebutkan siapa-siapanya atau inisialnya. Biasanya kalau rilis KPK disebut secara gamblang, tapi kali ini tidak,” ujar Suryono berapi-api.

Atas hal itu, dia meminta keterbukaan dari KPK, agar tidak ada kesan ada yang dilindungi atau disembunyikan. Sebab, khawatir orang yang tidak bersalah menjadi korban keserakahan.

“Yang menikmati bebas berkeliaran, yang tidak salah malah yang ditahan. Saya melihat perkara Bangkalan ini, maling teriak maling sebetulnya,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam rilis pers yang digelar KPK pada Rabu malam (7/12/2922) sekitar pukul 00.10, Ketua KPK Firli Bahur, menyampaikan bahwa bupati Bangkalan dan lima kepala OPD tersebut akan ditahan hingga 20 hari ke depan. 

Dalam kesempatan itu, Firli, mengungkap bahwa bupati Bangkalan melalui orang kepercayaannya meminta fee pada setiap ASN yang ingin dinyatakan lulus dan dipilih. Sedangkan besarnya bervariatif, dari Rp50 juta hingga Rp150 juta per orang. Sayangnya, hingga rilis pers selesai, ketua KPK tidak menyebutkan siapa orang kepercayaan yang dimaksud. 

“Teknis penyerahannya diserahkan secara tunai melalui orang kepercayaanya,” jelasnya.

Baca Juga:  Penetapan Tersangka Bendahara Desa Gunung Rancak Sampang Dinilai Bermuatan Politis

Tidak hanya itu, lanjut Firli, bupati Bangkalan disebut juga terlibat dalam pengaturan fee beberapa proyek di seluruh OPD sebesar 10 persen setiap nilai anggaran. Dari fee proyek itu, total uang yang diterima bupati melalui orang kepercayaannya mencapai Rp5,3 Miliar.

“Uang itu diperuntukkan untuk melakukan survei elektabiltas yang bersangkutan,” ucap Firli.

Kabar Madura mencoba konfirmasi terhadap ketiga pejabat yang disebut oleh Suryono, baik Taufan Zairinsjah, Roesli Soeharsjono, maupun Erwin Yusuf tidak ada di kantornya masing-masing. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, nomor telepon ketiganya tidak aktif.

Sebelumnya, ketiganya sempat dipeksa KPK. Erwin Yusuf dan Roesli Soeharsjono diperiksa pada 7 Juli 2022. Kemudian berlanjut pada penggeledahan ruangan Taufan Zairinsjah dan Roesli Soeharsjono di Dinas Perdagangan (Disdag) Bangkalan serta rumah pribadinya pada 24 Oktober 2022 lalu.

Sementara itu, pada Rabu (7/12/2922), Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditahan KPK karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) jual beli jabatan saat seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pada pertengahan Februari 2022 lalu. Bupati Bangkalan ditahan KPK bersama lima kepala OPD.

Lima kepala OPD di Pemkab Bangkalan itu antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hosin Jamili, Kepala Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Wildan Yulianto, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Diaperinaker) Salman Hidayat, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Achmad Mustaqim dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Agus Eka Leandy.

Reporter: Fathurrohman

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *