KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Program pembangunan penyediaan atau pemeliharaan infrastruktur konektivitas yang mendukung industri hasil tembakau yang akan dilaksanakan di 22 titik tahun ini. Namun, tiga diantaranya tidak dilanjutkan. Sebab persyaratan administrasi yang dibutuhkan tidak lengkap. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Basri Yulianto, Selasa (3/7/2023).
Menurutnya, peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) penunjang industri hasil tembakau sangat diperlukan untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Apalagi, kabupaten yang berjuluk Gerbang Salam ini merupakan suatu wilayah penghasil industri hasil tembakau terbesar di Madura. Sehingga, realisasi pembangunan harus optimal.
“Meskipun menggunakan metode pengadaan langsung (PL), kalau administrasi tidak lengkap, maka kami batalkan,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, sedikitnya ada tiga pekerjaan dibatalkan. Masing-masing meliputi, penyediaan atau pemeliharaan Infrastruktur konektivitas yang mendukung IHT Desa Bangkes Paket 1 Rp150 juta, penyediaan atau pemeliharaan infrastruktur konektivitas yang mendukung industri hasil tembakau Desa Blumbungan Rp200 juta, dan penyediaan serta pemeliharaan infrastruktur konektivitas yang mendukung industri hasil tembakau Desa Bangkes paket 2 Rp150 juta.
“Untuk teken kontrak dari semua pekerjaan itu, saya belum menerima laporan, itu kan ranahnya pejabat pengadaan, kalau administrasi tidak lengkap ya sudah,”;tuturnya.
Diakuinya, untuk anggaran pembangunan IHT di 2023 berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 dengan total kurang lebih Rp6 miliar kurang lebih. Sedangkan untuk masing-masing pekerjaan bisa dipastikan di bawah Rp200 juta. Sebab melalui mekanisme non tender.
“Anggaran yang diperuntukan bergantung dengan kondisi di lapangan,” paparnya.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Mohammad Bahtiar Eko Firmansah menegaskan, ada 22 pekerjaan IHT yang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sedangkan untuk kewenangannya berada di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, berikut dengan dibatalkannya pengadaan non tender tersebut.
“Pengadaan langsung itu ranah kebijakannya dinas, hanya saja memakai sistemnya kami,” responnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto