Tiga Tahun Copot 16 PNS Melanggar Indisipliner di Sumenep

Uncategorized116 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP -Sepanjang tahun 2022, terdapat 7 pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Miftahol Arifin, Selasa (3/1/2022).

Menurutnya, selama ini masih banyak aparatur sipil negara  (ASN) yang melanggar indisipliner meski di tahun sebelumnya sudah ada 6 PNS yang diberhentikan. Yakni, tahun 2020 lalu. Kemudian di tahun 2021, terdapat 3 PNS diberhentikan. Hanya saja, langkah tegas dari pemkab belum memberikan efek jera terhadap para PNS nakal.

Banner Iklan

“Faktanya dari tahun ke tahun jumlah PNS yang diberhentikan malah semakin meningkat lantaran melanggar indisipliner. Mayoritas tidak melaksanakan tugas dinas atau bolos kerja tanpa keterangan hingga 10 hari,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Pihaknya menuturkan, tindakan pencopotan sebagai abdi negara berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 atas perubahan dari PP Nomor 53 tahun 2010. Isinya, PNS yang masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 10 hari, maka pembayaran gajinya akan diberhentikan dan cenderung pemecatan.

Baca Juga:  your five Keys to Dating and Relationships

“Untuk penindakannya diserahkan ke setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Kami hanya menerima laporan dari kepala dinas,” tuturnya.

Dia membeberkan, 7 PNS yang diberhentikan tersebar di 4 OPD. Rinciannya, 4 PNS dari Dinas  Perumahan Rakyat Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub), 1 PNS Kecamatan Bluto, 1 PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar dan 1 PNS dari Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian (DKPP). Sedangkan secara keseluruhan PNS yang melanggar indisipliner tahun 2022 tembus 25 orang.

“Kalau sanksi ringan hanya mendapat teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan  tidak puas. Sanksi sedang tindakannya penundaan kenaikan gaji, pangkat hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun,” bebernya.

Baca Juga:  Penumpang DLN Oasis Surabaya-Lombok Melompat di Laut Pasean, Pencarian Hari Pertama Belum Tuai Hasil

Sedangkan sanksi berat lanjut Miftahol Arifin memaparkan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

Disinggung mengenai, upaya pencegahan agar PNS disiplin yakni sudah menggalakkan sosialisasi terhadap setiap OPD. Namun, belum maksimal lantaran keterbatasan anggaran. Awalnya, anggaran sekitar Rp40 juta untuk kegiatan penegakan disiplin PNS, saat ini sudah dipangkas drastis menjadi Rp3 juta hingga 4 juta dalam setahun.

“Untuk selanjutnya kami pasrahkan pada OPD masing-masing untuk pengawasan serta tindakannya, kami hanya menerima laporan,” jelasnya.

7 PNS Diberhentikan Tahun 2022

  • Perkimhub
    • 4 PNS
  • Kecamatan Bluto
    • 1 PNS
  • RSUD dr. Moh. Anwar
    • 1 PNS
  • DKPP
    • 1 PNS

Pemberhentian PNS Selama Tiga Tahun

  • 2020
    • 6 PNS
  • 2021
    • 3 PNS
  • 2022
    • 7 PNS

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *