Tiga Tersangka Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Tidak Ditahan

News300 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP–Berdalih masih kondisi tidak sehat, Polres Sumenep baru menyerahkan tiga dari enam orang tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, memang penahanan ketiga tersangka tersebut dilakukan Kejari Sumenep, setelah penyidik Polres Sumenep melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejari, yakni penyerahan tersangka, dan barang bukti.

“Yang tiga lainnya masih sakit, petugas Sudah mendatangi ke rumahnya,” tutur mantan Kapolsek Kota itu.

Dia menyebutkan, tiga tersangka yang ditahan di antaranya berinisial ABM, warga Kota Malang, MAQ, warga Kecamatan Bluto, dan AE, warga Kecamatan Kota Sumenep.

Tiga tersangka lain yang tidak ada di tempat saat akan dijemput adalah IM, warga Kecamatan Lenteng, MW, warga Kabupaten Bangkalan, dan EWN, warga Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga:  Berkas P21, Kasus BEI Segera Dilimpahkan ke Kejari Sumenep

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep Donny Suryahadi Kusuma membenarkan bahwa ada enam berkas dari enam tersangka. Hanya saja, saat pelimpahan tahap II, ternyata hanya ada tiga orang yang diserahkan ke kejaksaan. Soal itu, dia pun meminta menanyakan ke pihak kepolisian.

Banner Iklan

“Alasannya kenapa kok hanya tiga orang dan tiga lainnya, kami tidak tahu, yang jelas kami menerima pelimpahan tersangka hanya tiga orang itu,” jelasnya kepada sejumlah media di Sumenep.

Donny menerangkan, penahanan tiga tersangka tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti, serta dengan alasan objektif dan subjektif.

Baca Juga:  Pekan ke-8 Pengerjaan Gedung Disperpusip Pamekasan Tahap II: Progres Meleset dari Target

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 20/2021 tentang perubahan atas Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sementara tersangka terancam hukuman pidana kurungan penjara di atas 5 tahun,” tuturnya.

Sekadar diketahui, proyek pembangunan gedung Dinkes dan Kantor KB Sumenep dianggarkan pada 2014 lalu. Anggaran itu sebesar Rp4,8 miliar melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Ternyata pada 2015 dilaporkan ke kepolisian karena adanya dugaan penyelewengan. Dari hasil audit oleh BPK Perwakilan Jawa Timur, ditemukan kerugian keuangan negara hingga Rp201 juta

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *