Tim Pemberantasan Rokok Ilegal Dibentuk Tanpa Kewenangan Menindak 

News126 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kendati melibatkan aparat penegak hukum (APH), tim khusus penindakan rokok ilegal di Sumenep tidak diberi kewenangan menindak produsen rokok tanpa cukai tersebut.

Tim tersebut terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep dan dari pihak kepolisian. 

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menyampaikan, status kepolisian sama dengan tim lainnya, yakni tidak bisa melakukan penindakan perusahaan rokok (PR) yang menjadi produsen rokok ilegal itu. 

“Secara aturan kami kepolisian juga tidak bisa melakukan penegakan, terutama kepada perusahaan rokok ilegal tersebut,” kata dia saat dikonfirmasi Kabar Madura, Selasa (4/7/2023). 

Baca Juga:  Rokok Ilegal di Sumenep Belum Dipantau, Satpol PP Tunggu Arahan Bea Cukai

Menurutnya, yang berwenang melakukan penindakan dari pihak kantor Bea Cukai sendiri. Hal itu sesuai dengan regulasi yang diberlakukan, yakni PMK 215 Nomor 7 tahun 2021 tentang Pengumuman, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Memang kami tidak mempunyai hak untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku rokok ilegal itu,” imbuhnya. 

Hal itu senada dengan yang disampaikan sebelumnya oleh Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laily Maulidy. Dia mengatakan, hasil pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal itu mendapati ratusan merek rokok ilegal yang berhasil diamankan di Kota Keris ini. 

Baca Juga:  Lahan SMK Kesehatan Nusantara Diduga Dijual ke Pengusaha Rokok Ilegal

“Masih banyak ditemui di toko-toko terkait rokok ilegal itu, ada ratusan merek yang diamankan,” ujarnya. 

Dari hasil pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal. 

Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal. 

Kegiatan itu dilaksanakan dari 05 Juni hingga 30 Juli 2023 itu, menyasar tempat peredaran atau toko eceran pada 253 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep. 

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *