KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di area Jalan Jokotole menjadi sasaran penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat umum, utamanya pengguna lalu lintas (lalin). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Pamekasan Junaidi, Rabu (4/10/2023).
Dia mengaku, penindakan terhadap PKL merupakan perintah langsung terhadap atasan. Terutama berkenaan dengan hasil koordinasi agar merapikan dan menertibkan para PKL di lingkungan Pamekasan. Bahkan, penindakan dilakukan secara persuasif. Tujuannya, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Hanya saja, apabila penertiban secara persuasif tidak diindahkan, maka para petugas berhak untuk bertindak keras.
“Misal langsung memindahkan langsung lapak PKL yang mengganggu ketertiban umum. Karena ini merupakan perintah langsung dari kasat. Makanya, kalau tidak mau dipindah secara baik-baik, kami bisa langsung memindahkan secara paksa,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, sebelum melakukan operasi penindakan PKL, sebelumnya sudah menggelar sosialisasi terhadap para PKL di Jalan Jokotole. Hanya saja, adanya sosialisasi belum diindahkan oleh para PKL. Mereka masih ngotot menempati area yang sudah dilarang oleh pemerintah daerah. Pada dasarnya, hanya membutuhkan kesadaran diri dari setiap PKL.
“Sosialisasi hampir setiap hari kami gelar, cuma perlu kesadaran dan pemahaman. Jadi adanya penertiban ini untuk memberikan akses jalan dan parkir setiap pengendara yang melintas di sekitar area lapak PKL. Jadi memang perlu adanya penindakan,” tuturnya.
Pewarta: KM71
Redaktur: Totok Iswanto