Tolak Keras Pemanfaatan TPST Desa Buluh Kecamatan Socah Bangkalan

KABARMADURA.ID | BANGKALAN -Penandatanganan kerja sama tempat pemrosesan sampah terpadu (TPST) di Desa Buluh dengan pihak Reciki dan IPRO Indonesia tidak berjalan mulus. Sebab, mendapat kecaman dari warga setempat. Mereka tetap menolak adanya TPST yang sebelumnya digunakan untuk tempat pemrosesan akhir (TPA) dan sempat ditutup paksa oleh warga tahun 2020 kemarin.

 

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

“Kami ini tidak pernah dilibatkan, padahal jelas, kami warga yang terdampak. Makanya, kami terus melakukan penolakan,” ujar salah satu warga Kampung Kotteh, Desa Buluh, Kecamatan Socah, Bangkalah Ahmad Dofiri, Rabu (28/9/2022).

 

Dofir yang datang ke lokasi bersama sejumlah warga itu menegaskan, semua masyarakat setuju untuk menolak pemanfaatan kembali bekas TPA. Bahkan berjanji, akan melawan keras hingga nyawa taruhannya, jika pemerintah tetap memanfaatkan lokasi itu sebagai TPST.

Baca Juga:  Beberapa Pekan Diterapkan, Sebagian Faskes di Bangkalan Belum Gabung UHC

 

“Kekecewaan masyarakat masih teringat jelas, beberapa tahun lalu harus hidup berdampingan dengan tempat sampah yang hanya dijanjikan pengelolaan dengan baik. Kalau warga disini tegas, jangan kan sampah diolah jadi sampah, jadi emas pun kami tidak akan mau,” ucapnya kepada Kabar Madura.

 

Selain itu, warga menilai pemerintah tidak menghormati dan peduli terhadap keberadaan dan nasib warga. Apalagi, tidak ada pemberitahuan apapun mengenai rencana pemanfaatan TPA menjadi TPST tersebut. Bahkan, untuk acara penandatanganan ini tanpa sepengetahuan masyarakat.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan Anang Yulianto mengatakan, persoalan yang terjadi hanya miskomunikasi dengan warga. Sebab, sebelumnya sudah berkoordinasi dengan kepala desa (kades) setempat dan meminta untuk mengundang masyarakat dalam kegiatan penandatanganan kerja sama.

Baca Juga:  Berdalih Tak Ada Anggaran, DPRD Pamekasan Geram: Satpol PP Digaji untuk Menegakkan Perda!

 

Pihaknya berjanji, akan menggelar sosialisasi langsung kepada masyarakat sekitar. Apabila dinilai tidak merata dan informasi tidak sampai di masyarakat, berarti komunikasi antara kades dan masyarakat ada hal yang tidak nyambung. “Nanti akan saya agendakan sendiri langsung ke rumah rumah warga untuk meminta izin atas pemanfaatan TPA menjadi TPST itu,” jelasnya.

 

Reporter: Helmi Yahya

 

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *