KABARMADURA.ID | SAMPANG-Kasus penolakan terhadap warga yang hendak berobat di Puskesmas Kedungdung, Sampang, beberapa waktu lalu, kali ini kembali menuai sorotan.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Kesehatan Sampang (FMPKS) korda Sampang, Hernandi Kusumahadi memberi atensi terhadap masalah tersebut. Menurutnya, pihak puskesmas harus dijatuhi sanksi yang seberat-beratnya. Pasalnya tindakan tersebut dianggap melanggar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan pasal 55 Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu, tertuang bahwa pelayanan untuk rawat jalan bagi pasien berobat di puskesmas harus sesuai dengan faskes BPJS. Puskesmas atau pelayanan kesehatan bisa melayani pasien berobat di luar faskes hanya untuk gawat darurat.
Kasus penolakan pasien tersebut, imbuh Hernandi, merupakan tanggung jawab dan dalam pengawasan fungsional dan leading sektor dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang.
Secara prosedural, lanjut Hernandi, warga yang bersangkutan sudah paham bahwa fasilitas BPJS-nya bukan di faskes yang dituju, makanya pasien tersebut memilih untuk menggunakan status pasien umum karena kondisi tidak memungkinkan untuk menuju faskes pilihan di BPJS-nya tersebut.
“Adanya kasus penolakan warga di Puskesmas Kedungdung ini, ibarat gunung salju yang mencair hingga mulai terkuak cerminan praktik layanan kesehatan di lapangan yang perlu terus diperbaiki. Pihak puskesmas harus diberikan sanksi yang berat,” ungkap Hernandi.
Menurutnya, para tenaga kesehatan di sejumlah faskes masih selalu terjebak dengan prosedural atau larut dalam kondisi masa transisi dari zona nyaman menuju UHC, sehingga cenderung mengabaikan esensi layanan dasar kesehatan yang harus menyesuaikan dengan kondisi masyarakat atau pasien.
Bahkan, dia menilai, kejadian kasus penolakan pasien dan buruknya pelayanan itu sudah kesekian kalinya di Puskesmas Kedungdung, maka semestinya pihak Puskesmas Kedungdung sudah mendapat sanksi yang tegas.
“Setidaknya sebagai shock terapi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Kami sangat prihatin dan peduli atas kejadian kasus penolakan warga di puskesmas ini. Kami mendesak agar Dinkes KB segera memberikan sanksi tegas, tidak hanya sebatas pembinaan,” terangnya.
Sementara itu, salah seorang keluarga pasien yang ditolak berobat di Puskesmas Kedungdung itu, Humaidi, merasa kecewa atas pelayanan di Puskesmas Kedungdung. Sebab, begitu tidak diterima berobat, dia sudah bersedia ikut pasien umum, karena di BPJS-nya bukan faskes pilihannya.
“Masak mau berobat saja ditolak hanya karena bukan faskes pilihan, padahal harus segera diobati dan kami siap bayar. Kami sangat kecewa, padahal kami asli orang Sampang, kami menduga Puskesmas Kedungdung ini hanya melayani orang-orang tertentu saja,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, faskes BPJS milik keluarganya itu memang tidak terdaftar di Puskesmas Kedungdung, namun apakah layak tidak diterima berobat dan diarahkan untuk berobat pada dokter yang buka praktik umum.
“Keluarga kami tidak diterima berobat di Puskesmas Kedungdung ini, tapi anehnya kami malah disuruh agar berobat di luar saja, pelayanan macam apa seperti ini, padahal kami mau bayar malah ditolak juga,” kesalnya.
Sebelumnya, Kepala Dinkes KB Sampang dr. Abdulloh Najich berjanji, untuk kasus di Puskesmas Kedungdung itu menjadi perhatian serius agar kedepannya kasus serupa tidak sampai terjadi lagi. Bahkan pihaknya mengaku sudah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.
“Sudah kami koordinasikan dan pembinaan untuk perbaikan pelayanan di PKM Kedundung ke depannya,” terangnya.
Berdasarkan catatan Kabar Madura, kasus penolakan warga di Puskesmas Kedungdung itu dialami oleh warga Dusun Laeran Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Sampang, atas nama Maslahah (25). Dia hendak berobat di puskesmas itu pada Senin (19/6/2023). Namun hingga kini pihak puskesmas diduga belum mendapatkan sanksi.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Wawan A. Husna