KABARMADURA.ID | SUMENEP-Beragam cara dilakukan penggarap tambak garam di kawasan pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, untuk mempertahankan rencananya. Warga yang menolak rencana penggarapan lahan baru di desa tersebut diadukan lagi ke Polres Sumenep dengan tuduhan pencurian perahu.
Sebelumnya dua warga tersebut juga sudah dilaporkan kasus atas tuduhan penyanderaan ponton dan excavator. Keduanya dilaporkan saat usai getol menolak pembangunan tambak garam dengan mereklamasi laut di kawasan pantai oleh investor atau penggarap yang difasilitasi pemerintah desa.
Pelapor atas nama Horri, yang juga warga Desa Gersik Putih. Selama ini, pelapor dikenal sebagai salah satu pekerja lapangan pelaksanaan pembangunan tambak garam oleh penggarap yang ditolak warga.
Dalam laporan ke Satreskrim Polres Sumenep, dia mengadukan perahu yang biasa digunakan mengangkut material reklamasi untuk pembangunan tambak dicuri sekelompok orang.
Marlaf Sucipto selaku penasihat hukum warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi) itu menyebut aduan tersebut tidak berdasar. Karena berdasarkan kronologisnya, warga bukan mencuri, tetapi hanya memindahkan perahu itu.
Di hadapan penyidik, warga juga menerangkan tidak ada pencurian perahu hilang pada 14 April 2023. Saat itu, beberapa orang yang kontra reklamasi memindahkan perahu yang biasa digunakan mengangkut material penggarap dari sisi utara dermaga Tapakerbau ke sisi selatan.
“Pemindahan perahu ini, satu rangkaian dengan pemindahan ponton dan excavator dari tengah laut ke dermaga di Kalianget Timur. Tujuannya, supaya tidak digunakan lagi mengangkut material karena warga menolak reklamasi, masak seperti itu dikatakan pencurian,” jelasnya.
Marlaf menegaskan, tidak ada aksi kriminalitas dan pencurian perahu baik secara keseluruhan maupun sebagian dalam aksi warga menolak reklamasi.
Termasuk soal alkon atau pompa air perahu, yang sebelumnya dikabarkan hilang, juga sudah diakui oleh Wardi selaku operator perahu diambil sendiri pasca kejadian beberapa lalu itu. Atas laporan pencurian perahu ini, tiga warga Gersik Putih, dipanggil Polres Sumenep untuk dimintai klarifikasi. Mereka adalah Yus Supriyadi, Feri, dan Homaidi.
“Untuk itu pula, hari ini kami bersama warga hadir memenuhi panggilan polisi. Hanya dari 3 orang yang diminta klarifikasi,” tutur Marlaf.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan komentar banyak soal warga Gersik Putih yang dilaporkan ke polisi. Namun, melalui pesan whatsapp, AKP Widi menyebut 15 orang sudah diperiksa sebagai saksi, termasuk terlapor.
“Saat ini, Polres Sumenep sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 15 orang dan memeriksa terlapor sebagian, kasus masih Lidik,” tulisnya singkat.
Sekadar diketahui sebelumnya, warga mengatasnamakan Gema Aksi berunjuk rasa dengan menghentikan paksa kegiatan reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Jumat (14/4/2023).
Selain protes terhadap Kepala Desa Gersik Putih Muhab beserta perangkatnya atas kebijakannya memfasilitasi pengusaha membangun tambak di lokasi saat itu, warga juga menghentikan paksa penggarapan tambak di tengah laut.
Bahkan, excavator beserta operatornya yang tengah menguruk laut juga dipindah ke lokasi awal di sebuah dermaga di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget. Aksi warga itu merupakan kesekian kalinya dilakukan untuk menolak pembukaan tambak garam, namun pemerintah desa beserta penggarap ngotot mereklamasi pantai untuk dibuka tambak seluas 42 hektare.
Warga menilai, pembangunan tambak dinilai akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut. Penghasilan warga sekitar dan nelayan luar yang biasa menangkap ikan dan mencari rajungan di kawasan tersebut juga terancam hilang.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna