KABARMADURA.ID | Produksi rokok ilegal di Pamekasan menjamur. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura mencatat, ada 13 kecamatan masuk zona merah, jumlah seluruh kecamatan di Pamekasan.
Fungsional Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Tesar Pratama menyampaikan, berdasarkan data per 31 Desember 2022, terdapat 59 perusahaan rokok legal di Pamekasan. Sementara total secara keseluruhan dari 4 kabupaten di Madura terdapat 102 unit.
“Artinya masih banyak pabrik rokok ilegal yang tersebar, mayoritas berdomisili di Pamekasan dan Sumenep. Di Pamekasan di 13 kecamatan bisa dibilang zona merah rokok ilegal, karena pernah dilakukan penindakan, sehingga terbaca di peta kami,” paparnya, Rabu (11/1/2022).
Lokasi penindakan rokok ilegal terfokus empat lokasi; pabrik rokok ilegal, tempat pengepakan, jalur distribusi, dan pasar dan toko kelontong. Jalur distribusi itu seperti jasa titipan, bus, terminal bus, dan lokasi yang dicurigai.
Sementara pada tahun 2022 penindakan tersebar di 500 titik yang tersebar di empat kabupaten.
“Ada ratusan merek rokok ilegal yang kedapatan pada saat penindakan, banyak saya tidak menyebutkan,” paparnya.
Penindakan rokok ilegal untuk penjual di toko kelontong mengedepankan humanisme. Namun barangnya tetap disita. Untuk penindakan di pabrikan dan di tempat pengepakan, langsung represif.
“Begitu ada rokok ilegal di salah satu toko, kami melakukan penindakan terhadap barangnya, barangnya kami ambil kami sita, kemudian ada berita acaranya, dan dikasih surat pernyataan untuk tidak menjual lagi rokok ilegal,” tegasnya.
Perihal lainnya, Tesar menjelaskan, untuk penebusan pita cukai dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2022 senilai Rp622 miliar. Nilai tersebut dari 102 perusahaan rokok yang aktif se-Madura. Pada tahun 2021 penebusan pita cukai mencapai Rp466 miliar dari 90 perusahaan rokok.
“Kalau pita cukai memang harus bayar, karena ada tarifnya, bayarnya kepada kas negara,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB Pamekasan Syafiuddin mempertanyakan ketegasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura dalam menekan peredaran rokok ilegal. Sebab, ketika 13 kecamatan masuk zona merah rokok ilegal, maka tentu se-Kabupaten Pamekasan masuk kategori peredaran rokok ilegal.
Ke depannya, kata Syafi’, perlu adanya upaya dan solusi agar keberadaan perusahaan rokok ilegal tersebut diarahkan untuk legal.
“Peredaran rokok ilegal itu justru merugikan masyarakat, hanya keuntungan sesaat, untuk konteks jangka panjang. Apa yang seharusnya diberikan secara merata dengan maraknya rokok ilegal, malah akan menjadi kejahatan yang terstruktur di internal pengusaha rokok,” tukasnya.
Pengusaha Dapat Kemanjaan Khusus
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan mencatat ada 204 perusahaan rokok yang terdaftar di perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).
Sementara dari ratusan perusahaan rokok itu, hanya 60 yang memproses untuk mendapatkan izin usaha industri (IUI). Selain itu, dari 60 itu hanya 30 perusahaan rokok yang berhasil memenuhi syarat untuk terintegrasi pada sistem informasi industri nasional (SIINas).
Potensial buka lapangan kerja yang cukup besar, pengusaha pemula rokok di Pamekasan. Itulah kenapa Disperindag Pamekasan sangat perhatian dengan bisnis ini.
“Yang sudah terdaftar di OSS dan sudah mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) tidak bisa dikatakan aktif kalau tidak mengisi SIINas,” papar Pembina Industri Disperindag Pamekasan Abd Nahrul Anwar, Rabu (11/1/2023).
Dari 204 perusahaan rokok itu, 60 di antaranya didampingi untuk bisa terintegrasi dengan SIINas. Apalagi jadi bagian untuk proses keluarnya IUI. Dalam proses SIINas yang perlu dipenuhi yaitu; akte pendirian perusahaan, surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL), izin mendirikan bangunan gedung, dan data umum perusahaan.
“Nanti kami melakukan verifikasi kelapangan untuk memastikan data yang masuk pada SIINas. Aktivasi SIINas diperlukan verifikasi teknis, dan keterangan pengecualian dari kementerian, cuma itu yang bisa di-upload ke OSS, baru nanti keluar IUI yang aktif,” ujarnya.
Kendati sudah mendapatkan IUI, belum bisa dikatakan perusahaan rokok legal. Mereka belum bisa menjual dan mengedarkan, karena harus mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
“Kami di Disperindag fokus kepada perizinannya terlebih dahulu, rokok-rokok yang belum berizin kami bantu, karena untuk menekan rokok ilegal,” tukasnya.
Waktu dan Tempat Razia Rokok Ilegal Diumumkan Lebih Dulu
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan tidak bisa berbuat banyak dalam memberantas rokok ilegal. Sebab, penegak peraturan daerah (perda) itu tidak memiliki wewenang untuk menindak dan menyita rokok ilegal yang beredar.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan Nur Hidayat mengatakan, proses penekanan peredaran rokok ilegal dengan cara melakukan operasi gabungan. Di antaranya melibatkan petugas bea cukai, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya.
“Kami tidak memiliki wewenang di lapangan untuk melakukan penindakan, menyita dan menindak terhadap toko-toko yang berjualan rokok ilegal, kami sebagai pendamping dan menyiapkan sarana dan prasarana,” paparnya, Rabu (11/1/2023).
Sosok akrab dipanggil Ida itu memaparkan, operasi gabungan yang dilakukan pada tahun 2022 hanya dilakukan enam kali. Pada pelaksanaanya dilakukan menjelang akhir tahun, yakni November hingga Desember. Sementara sasarannya ada 130 desa.
“Operasi gabungan dilakukan di 13 kecamatan, tapi barang sitaan itu semuanya cukai,” ujarnya.
Ditegaskannya, pada tahun 2023 akan operasi pemberantasan rokok ilegal akan lebih digencarkan. Bahkan sesuai jadwal akan dimulai bulan Januari ini. Di sisi lain, pihaknya mendorong para pengusaha rokok ilegal bisa memproses izin usahanya. Sehingga ke depan bisa bebas mengedarkan dan menjual secara terbuka atas produksi rokok yang dihasilkan.
“Kami tidak bisa menyebut titik mana saja yang rawan dari produksi rokok ilegal.” tukasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Mohammad Khairul Umam