TPS Dipetakan Ulang, Jumlah Pantarlih yang Lolos Terancam Digugurkan

Pemilu173 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Rencana restrukturisasi dan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) berdampak pada petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang sudah ditetapkan sebelumnya. Akibatnya, akan ada pencabutan status kelolosan pantarlih karena jumlahnya harus dikurangi.

KPU Pamekasan, pada 3 Februari 2024, mengeluarkan surat kepada PPS agar menetapkan pendaftar pantarlih yang dinyatakan terpilih. Di Pamekasan, jumlahnya disesuaikan dengan jumlah TPS yang ditetapkan sebelumnya, 2.924 TPS. Sehingga jumlah pantarlih  ditetapkan sebanyak 2.924 orang.

Banner Iklan

Namun sehari kemudian, atau 5 Februari 2023, KPU mengeluarkan surat baru yang berisi tentang penundaan penetapan pantarlih. Karena KPU akan merestrukturisasi TPS mulai 5 sampai 11 Februari 2023. Dari restruksturisasi itu, jumlah TPS di Pamekasan berkurang menjadi 2.417 TPS. Jumlah itu juga akan mengurangi jumlah pantarlih pula.

Restrukturisasi itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum 2024. Restrukturisasi TPS untuk Pemilu 2024 itu dilakukan KPU Pamekasan bersama PPS.

Dengan begitu, penetapan hasil seleksi pantarlih yang semula dijadwalkan 5 Februari 2023, berubah menjadi tanggal 11 Februari 2023. Terkait dengan jadwal pelantikan pantarlih yang semula dijadwalkan 6 Februari 2023 berubah menjadi 12 Februari 2023.

“Terkait pengumuman hasil seleksi administrasi pantarlih, sudah dilakukan, tapi belum ditetapkan. Itu hanya diumumkan hasil seleksi administrasi, nantinya ada berapa orang yang dinyatakan lulus dan dilantik. Secara regulasi memang tidak ada persoalan,” tutur Komisioner KPU Pamekasan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ibnun Hasan Mahfud.

Baca Juga:  Lantik 65 Anggota PPK, Ketua KPU Pamekasan Singgung soal Amanah dan Regulasi

Sebelumnya, setiap TPS rata rata untuk 266 pemilih. Sementara permintaan KPU terbaru, jumlahnya 270 pemilih hingga mendekati 300 pemilih. Namun dengan berbagai pertimbangan kondisi geografis dan jumlah DP4 yang turun.

“Pamekasan sampai sejauh ini belum memungkinkan untuk dilakukan pemetaan TPS sampai dengan 270 hingga 300, atas berbagai pertimbangan jumlah per TPS menjadi 266 pemilih,” ungkapnya.

Pihaknya berharap kepada PPK maupun PPS untuk memberikan penjelasan agar masyarakat tidak salah paham terkait dengan pemetaan TPS dan jumlah pantarlih.

“Hanya karena masyarakat sudah terlanjur menganggap hasil seleksi administrasi  itu dianggap lulus, sehingga ada beberapa yang salah paham. Padahal belum ditetapkan, maka dari itu perlu dijelaskan sebaik mungkin kepada calon pantarlih sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” harapnya.

Di Sumenep juga terjadi kondisi serupa. Ketua KPU Sumenep Rahbini mengungkapkan, saat ini KPU Sumenep sedang melakukan restrukturisasi dan pemetaan ulang TPS.

“Masih proses dikaji ulang proses pemetaan TPS untuk memaksimalkan per TPS 300” ujarnya kepada Kabar Madura (7/2/2023).

Dalam pemetaan ulang TPS, KPU Sumenep mempertimbangan efektivitas dan efisiensi. Selain itu, hasil dari pemetaan ulang TPS akan berdampak pada jumlah pantarlih, karena disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada.

Baca Juga:  Minim Warga Pamekasan Gunakan DPTB 

Nasib nama-nama calon pantarlih dari hasil seleksi yang telah diumumkan sebelumnya, atau pada 3 Januari 2023, bergantung terhadap hasil pemetaan ulang TPS ini.

“Kan masih belum ditetapkan, namanya mendaftar,bisa saja masuk, bisa saja tidak, yang tidak terpilih ya mungkin bukan rezekinya,” terangnya

Rencananya, setelah dilakukan pemetaan TPS, kemudian dilanjutkan dengan penetapan nama hasil seleksi pantarlih pada 11 Februari 2023, setelah itu dilantik pada 12 Februari 2023. Pantarlih akan menjalankan masa kerja mulai 12 Februari 2023 sampai dengan 11 April 2023.

Pewarta: KM69, KM68

Redaktur: Wawan A. Husna

KRONOLOGI JUMLAH PANTARLIH HARUS DIPANGKAS

  • 3 Februari 2024, KPU memerintahkan PPS menetapkan pendaftar pantarlih
  • 2.924 di Pamekasan sudah ditetapkan berdasarkan jumlah TPS yang ditetapkan sebelumnya
  • 5 Februari 2023, KPU mengeluarkan surat baru
  • Surat baru berisi perintah penundaan penetapan pantarlih
  • Karena KPU akan merestrukturisasi TPS mulai 5 sampai 11 Februari 2023
  • Dengan restrukturisasi, TPS di Pamekasan berkurang menjadi 2.417 TPS.
  • Jumlah TPS yang berkurang juga akan mengurangi jumlah pantarlih
  • Restruktrisasi didasari Peraturan KPU Nomor 476 Tahun 2022
  • Pelaksanaan restrukturisasi mulai 5 sampai 11 Februari 2023
  • Sebelumnya, setiap TPS rata rata untuk 266 pemilih. Permintaan KPU terbaru, jumlahnya 270 pemilih hingga mendekati 300 pemilih

Pewarta: Samohli

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Alaah sekarang gituu, knpa gak dari kemaren2 gitu kasian yang antri sampek puluhan jam untuk mendapat jatah tes kesahatan, setelah pengumuman lulus malah di php in..?