Transfer Dana Pilkada dari Pemkab ke KPU Pamekasan Melewati Deadline

Pemilu23 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan belum menerima 40 persen dari total anggaran Rp50 miliar untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Komisioner KPU Pamekasan Ibnun Hasan Mahfud menyampaikan, berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2020, 14 hari setelah ditandatanganinya naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), harus sudah ditransfer ke rekening Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan.

Diketahui, pelaksanaan NPHD berlangsung pada 3 November 2023 lalu. Kini setelah menginjak tanggal 28 November, belum satu persen pun yang cair.  Berkas persyaratan pengajuan juga sudah disetorkan ke Pemkab Pamekasan tiga hari pasca penandatanganan NHPD. Ibnun menambahkan, koordinasi dengan Pemkab Pamekasan sudah dilakukannya.

Baca Juga:  KPU Pamekasan Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Tepat Waktu

Dengan lewatnya tempo pembayaran dana pilkada itu, Ibnun mengaku tidak bisa berbuat banyak.

“Jadi kami belum terima, Pemkab Pamekasan beralasan sedang diproses,” paparnya, Senin, (11/28/2023).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengatakan bahwa tahapan pembayarannya sudah dilalui 60 persen.

Belum bisa 100 persen karena anggaran untuk dana pilkada 2024 itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pamekasan 2023 yang baru disahkan. Penganggaran di APBD-P tersebut sekaligus menggenapi dana cadangan pilkada senilai Rp50 miliar.

Baca Juga:  Saksi Berbakti Tidak Mau Teken Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan

Kemudian anggaran itu harus dimasukkan terlebih dulu dalam nomenklatur dana cadangan pilkada. Sehingga dalam nomenklatur dana cadangan bisa genap menjadi Rp50 miliar.

“APBD-P baru didok (disahkan), kami proses pembentukan dana cadangan terlebih dahulu, setelah itu baru dimasukkan dalam nomenklatur dana cadangannya, karena harus penuh dulu Rp50 miliar, setelah itu kami cairkan untuk membayar yang dari KPU itu, dan itu butuh proses, intinya tinggal pencairan aja,” terangnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *