KM.ID | PAMEKASAN — Masuknya dua truk tembakau luar Madura ke wilayah Pamekasan, Kamis (15/9/2022) menjadi preseden buruk. Pasalnya, belum diidentifikasi, warga sudah bergerak menghakimi.
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Ali mengatakan, truk yang diduga memuat tembakau Jawa itu seharusnya diidentifikasi terlebih dahulu dan tidak dihakimi begitu saja.
“Tembakaunya, kan, belum jelas siapa pemesannya, kalau dari pihak pabrikan untuk keperluan industri gimana? Apalagi saya lihat tembakaunya kering, bukan yang hidup,” ungkapnya, Kamis (15/9/2022).
Ali menyebutkan, bahwa di dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022, pada Bab VII, Pasal 25 disebutkan, bahwa pengendalian dan pelarangan tembakau luar Madura dikecualikan untuk keperluan industri hasil tembakau yang pabriknya ada di Madura.
Dia berharap tidak ada penghakiman massa lagi ke depan, dan tim penegak perda harus bergerak mengantisipasi dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih awal.
“Saya khawatir nanti ada kejadian yang lebih mengerikan dari pembakaran ini, maka perlu ada tindakan nyata dari Satpol PP dan instansi terkait agar tidak sampai menelan jiwa ke depan,” jelasnya.
Selain itu, Ali berharap agar pihak terkait juga memberikan sosialisasi yang lebih agar masyarakat luas bisa memahami secara benar perda pelarangan tembakau luar Madura.
“Jangan menunggu korban seperti ini,” pungkasnya.
Sementara Kasatpol PP Pamekasan Syaiful Amin menyampaikan, pencegatan dan pembakaran truk yang diduga memuat tembakau luar Madura tersebut menjadi wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Setiap perda itu ada tim pengampunya, dan Satpol PP bertindak ketika ada rekomendasi dari tim pengampu, kalau tidak ada rekomendasi, kami tidak bisa bergerak,” ungkapnya kepada KM.ID, Kamis (15/9/2022).
Dia mengatakan, setiap tindakan harus sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Untuk itu, lanjut Ipung, meskipun Satpol PP sebagai penegak perda, eksekusinya harus sesuai dengan teknis tim pengampu.
“Kalau Satpol PP semua yang menangani, terus apa peran instansi yang lain? Kalau memang tidak punya peran, tutup saja,” pungkasnya.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Ongky Arista UA