Tukang Becak Dibantu Rp1 Juta per Bulan jika Tidak Bisa Kerja, Ini Syaratnya

News78 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep di tahun 2023 ini membantu iuran program jaminan perlindungan sosial (JPS) BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan itu diberikan untuk 2.400 pekerja rentan.

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sumenep Eko Ferryanto menyatakan, program tersebut memang rutin di setiap tahunnya.

“Bahkan untuk tahun ini bertambah dari tahun sebelumnya.  Tahun lalu hanya sekitar seribuan dan anggarannya hanya Rp200 jutaan,” katanya, Senin (12/6/2023).

Tahun 2023 ini, Pemkab Sumenep menyediakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep sebesar Rp400 juta.

Baca Juga:  Pengacara Pelecehan Seksual Masalembu Sebut Pelaku Sudah Pantas Dikebiri

Anggaran itu dialokasikan untuk pekerja rentan, terdiri dari tukang becak, ojek daring, nelayan, asisten rumah tangga (ART), tukang bangunan dan yang lainnya.  Mereka mendapatkan bantuan jaminan sosial pada kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Dia juga meminta agar warga yang belum tercakup program tersebut untuk bersabar, karena anggaran yang tersedia sangat terbatas. Sehingga tidak semua warga mendapatkan jaminan sosial tersebut.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, saat ini pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari badan usaha sebanyak 4 ribu orang dari target 9 ribu per bulan ini.

Manfaat program ini adalah bisa menanggung biaya bagi peserta apabila tidak mampu bekerja yang disebabkan kecelakaan saat bekerja. Nilainya Rp1 juta per bulan selama 1 tahun, dan selanjutnya Rp500 ribu sampai sembuh.

Baca Juga:  Gelar Sosialisasi ke Lurah dan Kades, BP Jamsostek Pamekasan Tegaskan Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jika yang bersangkutan meninggal dunia, maka akan mendapat biaya pengganti sebesar Rp42 juta. Mereka di antaranya penerima upah (PU), tenaga kerja bukan penerima upah (TKBPU), pekerja migran Indonesia (PMI) dan jasa konstruksi.

“Itu yang disediakan dari kami, termasuk target tahunannya, kenapa hanya 4 ribu, bisa saja terdaftar di BPJS luar Sumenep meski kerja di Sumenep,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep, Ihsan.
Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *