UMK Pamekasan Resmi Naik, Pengawasan terhadap Perusahaan sebatas Sosialisasi

News46 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Pamekasan untuk tahun 2024 sudah ditetapkan. Hasilnya, UMK berada di angka Rp2.221.135. Nilai tersebut naik 4,1 persen dari tahun 2023 yang senilai Rp 2.133.655,03. 

Nilai UMK yang disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tersebut lebih rendah dari usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan senilai Rp 2.229.626,83

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait kenaikan UMK tersebut. 

“Kami tidak ada landasan hukum untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK, karena itu sesuai dengan kemampuan perusahaan,” terangnya kepada Kabar Madura, Senin (4/12/2024). 

Baca Juga:  UMK Pamekasan Diusulkan Naik 4,5 Persen

Dikatakan, meski tidak bisa memberikan sanksi, pihaknya tetap mengawal penerima kerja dalam pemenuhan haknya. Apabila ada aduan dari penerima kerja terkait pemberian upah, instansinya hanya bisa melakukan mediasi antar keduanya. 

Meski Diskop UKM dan Naker Pamekasan tidak memiliki data yang valid terkait jumlah perusahaan yang memberi upah pekerjanya di bawah UMK, Ika mengungkap, selama ini tidak ada pengaduan terkait pemberian gaji di bawah UMK tersebut. 

“Sekitar 400 perusahaan di Pamekasan. Dari jumlah itu, tidak ada pengaduan apa-apa,” terangnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Imam Hosairi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait perihal data perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK. Sehingga bisa dilakukan kajian yang mendalam perihal pemberian besaran upah tersebut. 

Baca Juga:  Berbekal Rekaman CCTV, Polres Pamekasan Ringkus Pencuri di Rumah Dokter

Menurut Imam,  tidak semua perusahaan mampu membayar upah pekerja sesuai dengan UMK yang sudah ditentukan. 

“Pengawalan tentu harus tetap dilakukan. Tapi, tidak semua perusahaan mampu membayar sesuai dengan UMK, jadi perlu kajian mendalam kenapa tidak membayar sesuai UMK. Begitupun dengan jumlah perusahaan perlu ada pembahasan,” terangnya. 

Pewarta: Safira Nur Laily  

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *