KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Setelah dikunjungi ribuan massa yang mengatasnamakan Aswaja Pamekasan, Senin (30/1/2023) Polres Pamekasan menegaskan menindaklanjuti kasus yang dilaporkan. Bahkan, untuk memproses perkara dengan ustaz Yazir Hasan Al-Idis sebagai terlapor itu, penyidik akan mendatangkan ahli bahasa.
Yazir Hasan Al-Idis sebelumnya dilaporkan GP Ansor Pamekasan ke Polres Pamekasan atas tuduhan ujaran kebencian pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asyari. Karena menyebut pendiri Pesantren Tebuireng itu sejatinya mengingkari perayaan Maulud Nabi Muhammad SAW.
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menyampaikan, proses pemeriksaan masih terus dilakukan. Pihaknya akan melibatkan ahli bahasa untuk menelaah penyampaian dari ustaz Yazir Hasan Al-Idis.
“Dalam rangka penyelidikan, kami sudah memeriksa tiga orang saksi, kemudian sudah berkoordinasi dengan ahli bahasa untuk mendalami kasus ini,” ujarnya.
Pernyataan AKBP Satria Permana disampaikan dalam aksi demonstrasi ribuan massa dari Aswaja Pamekasan di halaman Mapolres Pamekasan, Senin (30/1/2023).
Dalam demonstrasi tersebut, Muhlis Nasir selaku koordinator aksi, mengatakan bahwa pihaknya sengaja menekan Polres Pamekasan agar segera memproses laporannya. Terlebih, saat aksi berlangsung, ustaz Yazir Hasan Al-Idis sedang berada di Mapolres Pamekasan untuk diperiksa penyidik.
“Jika tidak ditangani secara profesional, khawatir ada penghakiman jalanan, kalau masyarakat dibiarkan liar, resah dengan ucapan dan ungkapan dari Ustaz Yasir khawatir ada penghakiman jalanan,” paparnya usai berorasi.
Hal senada disampaikan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Pamekasan Abd Waris. Dikatakan, kasus tersebut baru dimulai pemeriksaan. Terdapat empat saksi yang dimintai keterangan, tiga saksi dari pelapor, dan satu saksi dari terlapor. Tetapi saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik itu memberikan keterangan kepada kami bahwa ada langkah-langkah yang perlu dilalui sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, salah satunya minta keterangan, dan gelar perkara apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujarnya.
Dia menilai, yang bersangkutan telah tidak pidana berupa ujaran kebencian sebagaimana diatur pada 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Poinnya adalah mana unsur yang dianggap dirugikan dari pernyatan yasir itu, jadi dia tidak punya hak dan menyebut serta menyatakan KH Hasyim Asy’ari pendiri NU yang mengingkari tradisi maulid,” ulasnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut berasal dari reaksi keras atas beredarnya video berisi khotbah ustaz Yazir Hasan Al-Idis di Masjid Usman bin Affan di Desa Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan. Dalam khotbahnya, KH Hasyim Asyari yang merupakan pendiri Nahdlatul Ulama disebut mengingkari perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian pada Rabu (25/1/2023), ribuan mendatangi perumahan tersebut. Mereka menolak keberadaan lembaga pendidikan dan Masjid Usman bin Affan. Masjid dan lembaga pendidikan tersebut kemudian dilarang beraktivitas sementara oleh kepala desa setempat.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023), Pengurus Cabang (PC) GP Ansor Pamekasan melaporkan ustaz Yazir Hasan Al-Idis ke Polres Pamekasan atas mandat PCNU Pamekasan.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna