KM.ID | SUMENEP — Warga Kecamatan Lenteng, As’ad (52), akhirnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, Sabtu (8/10/2022).
Warga Moncek Timur itu mengaku senang, meskipun, penantiannya untuk memiliki e-KTP terbilang sangat lama. Yakni sejak 2017, dan baru selesai pada 2022.
Pada 2017 silam, As’ad hendak membuat e-KTP karena berpindah domisili. Berkas-berkas pelengkap sudah diserahkan semuanya kepada petugas.
Dia juga mengaku telah mengeluarkan sejumlah uang sesuai dengan permintaan oknum petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep yang berkedudukan di Kantor Kecamatan Lenteng.
Namun, e-KTP itu tidak kunjung selesai hingga tutup tahun 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan bahkan hingga September 2022.
“Alhamdulillah, e-KTP yang saya urus sejak tahun 2017 itu telah diantarkan ke rumah,” terangnya kepada KM.ID, Minggu (9/10/2022), pukul 06.00 WIB.
Kepala Dispendukcapil Sumenep, Achmad Syahwan Effendy, mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mengontrol kinerja petugas pembuatan e-KTP.
“Terimakasih,” ungkapnya.
Terduga Pelaku Pungli Belum Terlacak
Meskipun As’ad sudah mendapatkan e-KTP, tetapi oknum petugas Dispendukcapil di Kecamatan Lenteng yang meminta uang kepada As’ad belum terungkap.
Termasuk, jejaring oknum pelaku pungli yang memungut uang Rp150 ribu kepada warga kecamatan setempat, UH, pada saat hendak mengurus pembuatan e-KTP pada pertengahan 2021 lalu.
Syahwan mengaku belum menemukan langkah-langkah untuk mengungkap identitas terduga pelaku pungli e-KTP di instansinya. “Saya bukan polisi untuk mencari pelaku,” tandasnya.
Dugaan Pungli Ditangani Inspektorat dan Polres
Sebagaimana diberitakan KM.ID, 30 September 2022, dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang menimpa warga Kecamatan Lenteng, UH (38) dan As’ad (52), sudah ditangani Inspektorat dan Polres Sumenep.
Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Sumenep, Ananta Yuniarto, menerangkan, dugaan pungli yang menjerat dua warga Lenteng itu sedang ditindaklanjuti.
“Laporan sudah masuk ke Unit Pemberantasan Pungli (UPP),” ungkapnya kepada KM.ID, 30 September 2022 lalu.
Yuniarto menjelaskan, tidak hanya Inspektorat yang turun tangan, Polres Sumenep juga ikut turun untuk menyelesaikan dugaan pungli pembuatan e-KTP ini.
“Jadi, saat ini, kami dan Polres Sumenep sedang melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket),” imbuhnya waktu itu.
Meskipun tidak memperinci proses dan teknis Pulbaket ini, Yuniarto memastikan, bahwa kerja dari UPP ini akan membuahkan hasil. “Kita lihat nanti,” pungkasnya.
KM.ID berusaha mengonfirmasi kelanjutan penanganan dugaan pungli ke Inspektorat Sumenep. Namun, Kepala Inspektorat Sumenep Titik Suryati belum memberikan respon, Sabtu (8/10/2022) dan Minggu (9/10/2022).
Reporter: KM7
Redaktur: Ongky Arista UA