Usai Bongkar Dugaan Penyelundupan Pupuk, Polisi Sumenep Incar Sesorang

News, Headline253 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEPSetelah mengetahui terjadinya penyelundupan pupuk bersubsidi 18 ton, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep mendesak tim penegak hukum agar mencari dan menangkap seluruh pihak yang terlibat.

Bahkan, Ketua Komisi II DPRD Sumenep H Subaidi bakal memanggil Dinas Ketahanan Pangan Pertanian (DKPP) Sumenep untuk dimintai pertanggungjawaban. Alasannya, muncul indikasi keterlibatan kelompok tani (poktan) dan kios dalam melakukan praktik yang merugikan petani itu.

“Mereka (DKPP red) pernah berkomitmen dengan kami untuk mengawal penyaluran pupuk benar-benar sampai ke petani. Tetapi ternyata mereka tidak komitmen. Maka kami bakal panggil lagi,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:  DPRD Sumenep Bakal Evaluasi OPD soal Serapan APBD 2023

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Sumenep II itu juga mendesak penegak hukum yang melakukan tangkap tangan untuk terus mendalami dan menangkap para oknum yang terlibat dalam penyelundupan itu.

“Yang diduga menjadi pemilik asal Kecamatan Bluto itu segera tangkap, dalami dan cari pihak-pihak yang terlibat. Itu jelas sudah merugikan petani soalnya,” imbuhnya.

Sementara itu, 24 jam setelah tangkap tangan, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengaku belum meningkatkan status di kasus itu. Sejauh ini masih penyelidikan, belum meningkat ke penyidikan.

“Masih dalam penyelidikan,” paparnya.

Sebelumnya, dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut, Polres Sumenep hanya berhasil membekuk dua orang terduga pelaku penyelundupan. Keduanya hanya berperan sebagai supir truk pengangkut pupuk.

Baca Juga:  Tidak Dapat THR, Karyawan Diminta Lapor Posko Pengaduan Pemkab Pamekasan

Dua orang itu adalah H (34), warga Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang dan IH (40) warga Desa Panaguen Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Sementara W, orang yang diduga sebagai otak dari kasus itu sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). W disebut merupakan warga dari Kecamatan Bluto, Sumenep.

“Yang inisal W warga Bluto Sumenep, yang diduga adalah pemilik barang pupuk bersubsidi, saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” papar dia, usia ditemui di Mapolres Sumenep.

Pewarta Moh Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *