Usai Dibangun, Pompa Air tanpa Motor senilai Rp4,8 M Tidak Bisa Digunakan

News233 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP -Proyek pompa air tanpa motor (PATM) yang dibangun sejak tahun 2019 di Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, saat ini sudah tidak berfungsi atau rusak.

Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep M Ramzi menilai, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut mengecewakan. 

Banner Iklan

Politisi daerah pemilihan (dapil) Sumenep III itu menilai, mestinya pekerjaan dengan nilai anggaran miliaran itu hendaknya bisa dimatangkan dengan perencanaan yang benar, sehingga proyek itu bisa dinikmati jangka panjang. 

“Belum lama dimanfaatkan sudah rusak. Lalu apa manfaatnya kepada masyarakat,” paparnya. 

Akibat kerusakan itu, PATM yang mestinya dimanfaatkan di masa-masa saat ini, yakni masa-masa musim tembakau dan pertanian lain di musim kemarau, justru tidak terpakai. 

“Kami selaku perwakilan masyarakat kecewa sama CV yang kerjakan. Dan kalau pekerjaan itu sekarang sudah dilaporkan, kami berharap pihak berwajib gigih mengungkap pihak-pihak terlibat, termasuk kontraktornya itu,” imbuhnya. 

Baca Juga:  Untuk Atasi Stunting, DPRD Sumenep Tekan PMT Segera Terealisasi 

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Hendri Hartono mengaku tidak dapat berbuat banyak, karena pekerjaan itu masih dipersoalkan secara hukum. Lantaran kondisi itu, pihaknya tidak dapat melakukan perawatan, karena proyeknya sedang bermasalah. 

“Masih proses hukum, Pemkab Sumenep tidak dapat berbuat apa-apa,” kata dia. 

Ditanya detail terkait proses hukum yang dimaksud, pria asal Kecamatan Lenteng itu tidak dapat menjelaskan secara detail.

Proyek yang menelan dana Rp4,8 miliar itu didanai APBD Sumenep 2019. Tetapi pada tahun 2020 PATM itu jebol, kemudian diperbaiki tahun 2021 sampai pertengahan tahun 2022. Sayanya tidak kunjung bisa difungsikan. Saat ini proyek tersebut dinyatakan rusak. 

Baca Juga:  Dugaan Penipuan atas Nama Bupati, Ra Fauzi Sarankan Lapor Polisi

Bahkan, proyek tersebut juga diresmikan langsung oleh Bupati Sumenep  A. Buya Busyro Karim didampingi kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Sumenep. 

Pembangunan PATM itu dikerjakan oleh CV Sady Family. Perusahaan rekanan itu beralamat di Jalan Masalembu Nomor 8 Pamolokan, Sumenep. Dalam proses tender, CV tersebut berhasil menyingkirkan 16 peserta lain. Padahal rekanan tersebut menawar dengan nilai tertinggi, yakni Rp4.959.999.999,98 dari pagu Rp. 4.960.000.000,00. 

Kabar Madura mencoba mencari akses ke CV tersebut untuk melakukan konfirmasi, tetapi masih belum berhasil menghubungi penanggungjawabnya. 

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *