Usia Muda Dominasi Angka Perceraian di Sumenep

News271 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Terhitung sejak tahun 2023, sebanyak 2 ribu lebih wanita berstatus janda di Sumenep. Berdasarkan data jumlah kasus perceraian yang diputus Pengadilan Agama (PA) Sumenep, jumlahnya diperkirakan lebih dari 2 ribu pasangan.

Humas PA Sumenep Hirmawan mengatakan, dari jumlah tersebut, tidak ada yang ditolak, bahkan mayoritas usia perkawinannya sudah 5 sampai 6 tahun, atau rata-rata usia 40 ke atas.

“Lengkap persoalannya, dari perselingkuhan, judi, dan sebagainya. Tapi rata-rata faktor ekonomi,” kata dia.

Dari banyaknya angka perceraian ini, kasus gugatan dari istri (gagal gugat) sebanyak 707 perkara. Sedangkan sisa perceraian, diajukan suami (cerai talak).

Baca Juga:  675 Koperasi di Pamekasan Abaikan RAT, Kepala Diskop: Akibat Kekurangan Modal

Kegiatan mediasi yang disediakan pihaknya ternyata tidak cukup efektif. Alasannya, mayoritas penggugat tidak datang ketika dipanggil untuk dimediasi. Hal itu tentu menjadi hal yang lumrah terjadi.

“Ada beberapa kasus juga yang statusnya ditolak, tidak diterima, gugur atau dicoret dari register. Tetapi itu sangat kecil paling hanya dua orang sepanjang tahun ini,” imbuhnya.

Di samping itu, dia juga menegaskan bahwa pasangan suami-istri yang bercerai rata-rata masih berusia produktif, dari 30-40 tahun.

“Faktor penyebab gugat cerai itu lumayan beragam, mulai dari pihak terlapor tidak bertanggung jawab untuk memberi nafkah atau soal ekonomi, KDRT dan masih banyak lagi,” tegasnya.

Baca Juga:  Mahasiswa UNIBA Madura Aktif Diskusi dengan AHY soal Pendidikan Politik

Justru, usia perkawinan singkat dengan rentang waktu satu tahun ke bawah, sangat sulit dijumpai di PA Sumenep, hal itu menandakan pernikahan itu tidak dipengaruhi faktor usia.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *