Verifikasi DTKS di Pamekasan Terhambat Anggaran

News32 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Ribuan warga di Pamekasan masuk dalam daftar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Namun, kevalidannya belum terjamin seratus persen. Sehingga, diperlukan update data setiap bulannya sesuai dengan verval yang sudah dilakukan.

Hal itu diungkapkan Pengelola Rencana Sosial dan Kesehatan Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Mohammad Andi Purwanto, Selasa (5/12/2023). Menurutnya, untuk memastikan data yang dihimpunnya valid, instansinya mendata ulang setiap bulan. Sehingga, penduduk yang masuk dalam DTKS sesuai dengan kriteria yang berlaku. Seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, korban bencana, dan kriteria lainnya. 

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

“Data kami update setiap bulan. Setiap bulannya pasti berubah; ada yang sudah tidak lagi masuk daftar DTKS, ada juga yang baru masuk DTKS. Pendataannya, berdasarkan pengajuan dari desa, kemudian kita lakukan verval untuk kevalidannya,” ungkap Andi saat ditemui Kabar Madura. 

Baca Juga:  2 Desa di Pamekasan Peroleh Bantuan Pengembangan Usaha, Kini Tinggal Menunggu Pencairan

Sayangnya, dalam melakukan verval, pihaknya terkendala anggaran dan pihak desa ada yang tidak aktif melakukan proses verifikasi. Kendala itu, bisa mengakibatkan validitas data kurang, sehingga mengakibatkan penerima bantuan sosial (bansos) tidak tepat sasaran. Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya melakukan proses pendataan ulang setiap bulan dengan cara mencocokkan NIK yang bersangkutan dengan data di BKN dan langkah lainnya.

Dikatakan, per November terdapat 573.274 penduduk dan 211.340 keluarga yang terdaftar di DTKS. Sementara data yang dihapus sebanyak 153 keluarga. Hal itu, dikarenakan orang yang bersangkutan sudah dianggap mampu. 

Baca Juga:  Disporapar Pamekasan Pastikan 2024, Masuk Wisata Cukup Pakai Kartu

“Ada beberapa kriteria yang tidak bisa masuk DTKS. Sudah mampu, berporfesi sebagai TNI/Polri, pensiunan PNS/TNI/Polri, keluarga PNS/TNI/Polri, pendamping sosial, perangkat desa, memiliki penghasilan yang bersumber dari APBD/APBN, dan tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMK,” jelasnya. 

Pewarta: Safira Nur Laily 

Redaktur: Hairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *