KM.ID | SUMENEP — Salah seorang warga di Kecamatan Lenteng, berinisial A, mengaku kecewa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep.
Bukan tanpa sebab, pria 50 tahun itu telah memproses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP sejak 2017 karena berpindah domisili. Namun, hingga tahun 2022, e-KTP tersebut belum juga selesai.
A mengaku sudah mendatangi petugas layanan Dispendukcapil di Kecamatan Lenteng untuk melakukan tahapan-tahapan pembuatan e-KTP pada akhir 2017 lalu.
“Saya telah melampirkan dokumen-dokumen, melakukan sesi foto dan sidik jari,” ungkapnya saat ditemui KM.ID di rumahnya, Senin (26/9/2022).
Setelah itu, dia mengaku tidak mendapatkan informasi lebih lanjut dari petugas. Sementara si petugas berjanji akan memberi kabar ketika sudah selesai.
“Sudah lima tahun sampai sekarang, e-KTP tersebut tak kunjung jadi dan tidak ada kabar apa-apa,” imbuhnya.
A mengaku juga telah membayar uang Rp50 Ribu karena diminta oleh petugas. Uang itu, kata A, untuk mempercepat pembuatan e-KTP miliknya.
“Saya sudah memenuhi permintaannya, saya bayar Rp50 Ribu,” sebutnya.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath menyesalkan model pelayanan Dispendukcapil yang lelet di kecamatan tempat A tinggal.
Dia mengatakan, prinsip pelayanan adalah mempermudah dan mempercepat, bukan justru mempersulit dan membuatnya lama atau berbelit-belit.
“Ini tak seharusnya terjadi, sebab prinsip pelayanan pemerintah ialah mempermudah, peristiwa seperti ini tidak boleh terjadi karena akan mengganggu prinsip good governance,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Sumenep Achmad Syahwan Effendi tidak bisa dimintai keterangan.
Dia mengaku sedang mengikuti rapat di Kantor Pemda Sumenep saat KM.ID menghubunginya melalui saluran telepon, Senin (26/9/2022).
Reporter: KM7
Redaktur: Ongky Arista UA