Warga di Sumenep Jadi Korban Pungli, Buat e-KTP Bayar Rp150 Ribu

Uncategorized162 views
Banner Iklan

KM.ID | SUMENEP — Salah seorang warga di Kecamatan Lenteng, UH, menjadi korban pungutan liar (Pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

 

Banner Iklan

Perempuan 38 tahun itu mengaku sudah mengeluarkan uang Rp150 ribu untuk membuat e-KTP baru karena berpindah domisili. Uang itu dikeluarkan kepada oknum aparatur desanya.

 

Namun, e-KTP yang diproses itu tidak kunjung selesai hingga saat ini, dan uangnya, juga tidak kembali.

 

“Awalnya bayar Rp50 ribu, di kemudian hari pihak aparatur ini minta lagi, saya beri lagi Rp50 ribu. Setelah ditanyakan gimana perkembangannya, dia ternyata minta lagi Rp50 ribu, dan KTP saya gak jadi-jadi,” terangnya kepada KM.ID, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:  UTM Memulai Riset 6 Klaster Potensi Madura

 

UH memproses e-KTP sejak pertengahan tahun 2021 dan hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari oknum aparatur desanya tersebut.

 

“Sampai sekarang tidak memenuhi janji-janjinya, dan uang saya raib,” sambungnya, dengan nada memelas.

 

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep Achmad Syahwan Effendi menyesalkan tindakan oknum aparatur desa yang melakukan pungli tersebut.

 

“Kami menyayangkan oknum aparatur desa yang bertindak buruk pada warganya seperti itu,” ungkapnya kepada KM.ID, Jumat (23/9/2022).

 

Syahwan mengaku tidak punya wewenang untuk menindak oknum aparatur desa tersebut karena bukan petugas Dispendukcapil Sumenep.

 

“Misalnya oknum itu dari kami, saya tidak akan segan-segan menindaknya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Stok NPK di Sampang Menipis, Permintaan Tambahan Tidak Direspon

 

Syahwan mengimbau, UH dan masyarakat secara umum untuk memegang kepercayaan penuh kepada Dispendukcapil Sumenep.

 

“Segala urusan yang berkenaan dengan pembuatan e-KTP, mari percayakan kepada Dispendukcapil. Jangan pada yang lain,” tutupnya.

 

Sementara itu, oknum aparatur desa berinisial H, yang diduga melakukan pungli kepada UH, menyanggah tudingan pungli yang ditujukan kepada dirinya.

 

“Tidak, saya tidak melakukan itu. Saya tahu itu sudah bukan wewenang saya untuk memproses e-KTP,” terangnya melalui saluran telepon, Jumat (23/9/2022).

 

H segera menutup telepon sebelum KM.ID menyelesaikan pertanyaan lanjutan, dan tidak mengangkat telepon saat dihubungi kembali.

 

Reporter: KM7

Redaktur: Ongky Arista UA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *