KABARMADURA.ID | SUMENEP-Buntut dipolisikannya beberapa warga Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, memantik reaksi warga untuk melaporkan balik. Warga menilai, pelaporan kepala Desa (Kades) Gersik Putih ke Polres Sumenep atas tuduhan penyanderaan ponton dan excavator itu tidak masuk akal.
Kemudian warga ingin melapor balik kades dengan tuduhan semena-mena memanfaatkan kawasan lindung.
Bahkan, Marlaf Sucipto selaku penasihat hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) menyampaikan, pihaknya bakal mengkaji lebih dalam dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memproses secara hukum.
“Penggarapan kawasan lindung kami rasa ada pidananya, karena setelah kami investigasi, ternyata kawasan tersebut merupakan pantai artinya jika dibangun itu reklamasi laut,” kata mantan aktivis PMII itu, Senin (8/5/2023).
Sebagai penghargaan terhadap hukum, empat warga yang dilaporkan sudah memenuhi panggilan Polres Sumenep. Mereka dimintai klarifikasi atas tuduhan penyanderaan, meski warga setempat tidak melakukan hal tersebut. Sebab, pemindahan ponton dan excavator dari lokasi penggarapan itu, sudah atas kesepakatan operatornya. Artinya warga setempat hanya membantu atas persetujuan dari pihak terkait.
“Kalau penyanderaan kami rasa itu bukan, sebab penyanderaan itu untuk orang bukan barang. Maka pihak kepolisian harus paham itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasubag Humas Polres AKP Widiarti, Senin (8/5/2023) mengatakan, proses klarifikasi sudah berjalan lancar, tetapi prosesnya masih belum selesai.
“Itu kan aduan masyarakat, maka kami klarifikasi dulu,” ujarnya.
Empat warga yang diperiksa itu antara lain Junaidi, Jumasra, Harjono, dan Zubaidi. Semuanya warga Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih , Kecamatan Gapura. Pemanggilan itu dikirim melalui surat Polres Nomor K/532/V/2023 Satreskrim Polres Sumenep.
Keempatnya dimintai keterangan secara bergilir oleh penyidik di Unit Idik III Satreskrim Polres Sumenep.
Pewarta: Moh Razin
Redaktur: Wawan A. Husna