KABARMADURA.ID | BANGKALAN-Kendati sudah sepi, namun untuk masuk ke area Pelabuhan Kamal akan dikenakan retribusi. Kondisi tersebut mendapat reaksi dari masyarakat. Karena banyak aktivitas warga di area tersebut dan tidak hanya calon penumpang armada kapal feri. Kebijakan retribusi tersebut telah diumumkan PT. ASDP Cabang Surabaya selaku pengelola pelabuhan.
Akibatnya, muncul protes masyarakat dari beberapa profesi, seperti meliputi nelayan, supir angkutan umum, pedagang kaki lima (PKL) dan warga Kecamatan Kamal yang biasa beraktivitas di area pelabuhan tersebut. Mereka kemudian meluruk kantor ASDP di Pelabuhan Kamal, Senin (12/12/2022).
Kordinator lapangan (korlap) aksi, Ghofur, dalam orasinya menyampaikan ketidaksetujuannya dengan kebijakan yang diterapkan PT. ASDP Cabang Surabaya selaku pengelola Pelabuhan Kamal. Sebab, kebijakan itu sangat merugikan masyarakat. Terutama nelayan, PKL dan supir angkot.
“Kasihan pedagang di sekitarnya, akan sepi jika semuanya serba ditarik retribusi. Nelayan dan anak-anak juga tidak bisa masuk, jika ditarik retribusi. Padahal pelabuhan menjadi akses nelayan sekitar menuju perahunya, serta anak-anak sekolah yang biasanya olahraga kehilangan tempat. Kebijakan itu, juga mematikan pemasukan supir angkot. Karena harus bayar walaupun hanya mencari penumpang yang turun dari kapal,” teriaknya, Senin (12/12/2022).
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah semena-mena dan terkesan sepihak. Sebab, biasanya selalu melibatkan masyarakat sekitar dalam menentukan kebijakan yang diterapkan.
“Kebijakan baru ini dibuatnya secara sepihak. Masyarakat tidak dilibatkan. Biasanya kalau dulu masyarakat selalu dilibatkan ketika ada rencana penerapan kebijakan baru. Tapi kali ini tidak ada rembuk, sudah ada kebijakan retribusi yang tidak ramah pada masyarakat,” ujar Ghofur.
Kata Ghofur, retribusi yang diterapkan meliputi golongan I Rp2.000, golongan II Rp2.500, golongan III Rp3.000, golongan IV P Rp5.500, golongan IV B Rp5.000, golongan V P Rp6.500, golongan V B Rp6.000, golongan VI P Rp8.000 dan golongan VI B Rp7.500.
“Kami akan terus menutup aktivitas penyeberangan jika belum ada perwakilan dari pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan dan PT ASDP yang menemui mereka untuk mencari solusi bersama,” ujarnya.
Sedangkan General Manager PT ASDP Cabang Surabaya Eva Mardiani menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif itu perintah dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan, serta Mekanisme Penetapan Tarif dan Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.
“Pelabuhan penyeberangan aktif itu memiliki zonasi, dan sudah diatur batasannya untuk membuat pengguna jasa lebih aman dan nyaman,” jelasnya.
Jika memang masyarakat tidak setuju dan ingin mengubah aturan yang sudah ada, lanjut Eva, dipersilakan diajukan perbaikan dan diusulkan sesuai prosedur.
“Kami hanya menjalankan, harusnya jika memang ada perbaikan, ya diusulkan sesuai dengan prosedur perubahannya,” pungkasnya.
Reporter: Fathurrohman
Redaktur: Wawan A. Husna