Warga Mengadu ke DPRD Sumenep agar Ikut Menolak Pembukaan Lahan Garam Baru

News167 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Warga Gersik Putih tidak jera menolak rencana investor membuka lahan di desanya. Gerakan kelompok warga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi) kali ini adalah mendatangi Komisi II DPRD Sumenep, Kamis (16/3/2023).

Gema Aksi menggelar audiensi untuk meminta Komisi II DPRD Sumenep turun tangan untuk menghentikan penggarapan tambak garam dikawasan pesisir pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.

Kordinator Gema Aksi Amirul Mukminin mengatakan, warga konsisten bakal menolak penggarapan tambak tersebut. Selain menjadi jantung kehidupan masyarakat sekitar, alih fungsi pantai menjadi tambak itu akan menjadi petaka bagi lingkungan sekitar.

Alasan mereka menolak karena ingin menghentikan aktivitas yang mengancam stabilitas lingkungan dan konflik sosial lantaran warga bakal kehilangan tempat mencari nafkah. Selama ini, lokasi tersebut digunakan untuk mencari sejumlah hewan laut. Aktivitas tersebut yang menjadi mata pencaharian warga setempat setiap hari.

“Di sana ruang hidup, tempat bagi masyarakat kecil nelayan untuk makan, bahkan dikhawatirkan akan menimbulkan banjir rob ke perkampungan,” katanya, Kamis (16/3/2023).

Pihaknya menduga ada praktik penyalahgunaan wewenang dalam rencana pembangunan tambak garam terutama oleh aparatur desa. Selain diduga main mata dengan investor, program tersebut tidak ada sosialisasi sebelumnya dan tanpa melalui musyawarah desa (musdes).

Baca Juga:  Jatah Pupuk Bersubsidi di Pamekasan Menyusut Hampir 50 Persen

“Yang aneh lagi, dari 40 hektar lebih pantai yang akan diharap, 21 hektar sudah disertifikat perorangan. Ada indikasi kuat, permainan beberapa oknum. Laut kok, disertifikat,” imbuhnya.

Perwakilan warga, Yono Wirawan pada saat audiensi mengatakan, nyaris semua anggota Komisi II DPRD Sumenep menyampaikan bahwa rencana pembangunan tambak garam oleh pemilik modal atau inverstor yang difasilitasi Pemerintah Desa Gersik Putih.

Ada sekitar 41 hektar lahan pesisir pantai Desa Gersik Putih yang akan dialihfungsikan menjadi tambak garam.

“Kami sudah menyampaikan penolakan itu pada pemerintah desa, tapi sepertinya tetap ngotot untuk menggarap lahan tersebut, mereka tidak peduli itu. Maka kami datang ke sini (ruang Komisi II DPRD Sumenep Red) untuk mewakili kami menghentikan rencana penggarapan tambak garam itu,” kata dia, Kamis (16/3/2023).

Indikasi ketidakpedulian pemerintah desa meski sudah ditolak, kata Yono, mereka tetap membiarkan investor memulai menggarap. Sebab telah didatangkan material untuk memulai penggarapan lahan pesisir tersebut. Jika dibiarkan, maka dihawatirkan akan terjadi konflik antara warga dan pihak desa serta investor.

“Untuk itu, kami minta dewan (DPRD Sumenep) turun tangan dan merekomendasi supaya supaya dihentikan sementara ditengah polemik seperti ini,” pintanya.

Baca Juga:  GEMPAR Apresiasi Aksi Zainal Arifin, Kirim Karangan Bunga ke Kantor DPRD Sumenep

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumenep Achmad Zubaidi menyatakan akan menindaklanjuti aduan warga soal penggarapan tambak garam di pesisir pantai Gersik Putih.

Alasan warga menolak penggarapan tambak garam itu sangat wajar. Sebab, jika dilanjutkan akan mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat sekitar di masa-masa yang akan datang.

“Kita bisa membayangkan bagaimana dampak buruknya kepada masyarakat. Ada banyak mata pencaharian warga yang hilang, kemudian kerusakan biota dan ekosistem laut, serta potensi bencananya,” ucapnya.

Untuk itu, Komisi II dalam waktu dekat akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi.

Selain itu, akan meminta pihak terkait, mulai Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep supaya turun tangan mengatasi masalah tersebut.

Rencana pemanggilan aparatur Desa Gersik Putih akan dijadwalkan untuk diklarifikasi berkaitan dengan pengaduan warga.

“Bahkan, nanti juga kami akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal penerbitan sertifikat di pesisir pantai,” tegasnya.

Pewarta: Moh Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *