KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Penerapan identitas kependudukan digital (IKD) di Pamekasan masih dipertanyakan tingkat keamanannya oleh sebagian masyarakat. Akibatnya, pengakses IKD di kota berjuluk Gerbang Salam ini belum banyak, baru mencapai 5.000 orang.
Padahal, IKD tersebut mulai diterapkan sejak tahun 2022 lalu. Sementara pengakses didominasi oleh pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Alfan Najibur Rahman (25) mengatakan, pihaknya masih ragu untuk menerapkan identitas kependudukan berbasis digital tersebut. Pasalnya, dikhawatirkan ada kebocoran data dan lain sebagainya. Menurut pria yang akrab disapa Alfan itu, implementasi IKD memang terbilang efektif di masa sekarang. Namun, potensi kebocoran data di dunia digital juga sangat tinggi.
“IKD efektif di masa sekarang. Tapi, efektivitas tersebut juga dibarengi dengan potensi kebobolan data yang tinggi juga,” terangnya.
Tidak jauh berbeda dengan Alfan, Dwiki Hendrawan (24), juga mengaku ragu untuk menerapkan IKD. Menurut pria asal Polagan, Kecamatan Galis itu, pihaknya masih belum mengetahui terkait keamanan data dari IKD tersebut. Sebab, belum ada sosialisasi dari pihak terkait. Ia mengaku, tidak menutup kemungkinan akan menerapkan IKD di kemudian hari.
“Selama ini, belum ada sosialisasi dari pihak mengenai IKD. Tahunya cuma identitas berbasis digital. Terkait sistem keaman dan lain sebagainya tidak tahu. Mungkin jika memang ini benar-benar aman, saya akan mengaksesnya juga,” ungkapnya, Selasa (11/4/2023).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Disdukcapil) Pamekasan Alfin Nor mengatakan, aplikasi IKD sudah berstandar international standardization organization (ISO). Menurutnya, keamanan data diri pengakses tetap terjaga. Pasalnya, di dalam aplikasi tersebut, dilengkapi dengan pendeteksi wajah dan fitur keamanan lainnya.
Dia juga menjelaskan, sejauh ini pengakses memang didominasi oleh kalangan ASN. Namun, secara bertahap, IKD tersebut juga disosialisasikan ke kaum muda, khususnya bagi anak yang sudah berumur 17 tahun. Dikatakan Alfin, IKD tersebut juga bisa dijadikan sebagai keperluan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, tanpa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) yang manual.
“Aplikasinya sudah standar ISO. Jadi aman, dilengkapi pendeteksi wajah dan pin. Saat ini kami juga menyasar ke anak sekolah yang memasuki umur 17 tahun. Karena selain praktis, IKD ini juga bisa digunakan ketika pemilu mendatang, meskipun tidak ada e-KTPnya,” terang Alfin.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Wawan A. Husna