KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kendati Sumenep sudah menerapkan universal health coverage (UHC), masih tunggakan iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari peserta yang belum terbayar. Tunggakan itu merupakan sisa 2022 lalu. Nilainya fantastis, lebih dari Rp9 miliar, atau tepatnya Rp9.363.473.822, dari 8.074 kepesertaan (selengkapnya lihat grafik).
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sumenep Fitri Choirudin mengatakan, tunggakan tersebut belum terbayar. Sehingga masih memiliki pekerjaan yang perlu diselesaikan. Peserta menunggak itu karena beralasan tidak mampu. Sehingga tercatat sebagai peserta tidak aktif.
Di Sumenep, kepesertaan seluruhnya sebanyak 14.387 jiwa. Sistem pembayarannya disesuikan dengan kelasnya.
Untuk penagihannya, BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan pihak masyarakat ataupun kepala desa, bahkan dangan pihak kejaksaan.
“Harapan saya masyarakat perlu membayar tunggakan itu,” tuturnya.
Setelah peserta yang melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan, status kepesertaannya diaktifkan kembali. Setelah itu, peserta dapat menggunakan layanan BPJS untuk berobat kembali, kecuali untuk rawat inap.
“Semoga saat ini masyarakat dapat segera membayar iuran itu,” bebernya.
Walaupun peserta menunggak, bisa dilayani pada saat membutuhkan layanan kesehatan di fasilias kesehatan (faskes). Sebab, saat ini sudah diberlakukan UHC di Sumenep. Mereka yang terdata sebagai warga miskin akan dialihkan sebagai peserta bantuan iuran daerah (PBID).
“Iya bisa, tinggal datang saja ke puskesmas langsung bisa dilayani dan dialihkan dari mandiri ke PBID,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Akis Jazuli mengatakan, dalam masalah tunggakan BPJS Kesehatan ini, BPJS Kesehatan perlu mendorong dan memperbanyak sosialisasi pada masyarakat. Sehingga dapat membayar tunggakan.
Solusi yang ditawarkan, BPJS Kesehatan perlu koordinasi dengan kepala desa terkait, termasuk pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Sumenep.
“Kalau saya masih ingin tahu regulasinya seperti apa, nanti juga akan panggil OPD terkait tentang permasalahan itu,” ucap Akis.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna