KABARMADURA.ID — Nama baik institusi dan pribadinya merasa tercemar. Begitu yang diutarakan Ketua Yayasan Al Faqih Pamekasan, Habib Muhammad Bil Faqih, merespon aksi demonstrasi ke Bupati Pamekasan, Rabu (11/1/2023).
Tanah Perdikan di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan yang diperkarakan koordinator lapangan (korlap) aksi Fadlillah dipastikan berujung pidana. Pihak yayasan sudah bersiap membawanya ke Meja Hijau.
Fakta tersebut ditegaskan langsung oleh Juru Bicara Yayasan Al Faqih, Dr. Mohammad Subhan. Dosen Universitas Islam Madura (UIM) ini menilai, peserta aksi yang mengusung nama Forum Masyarakat Kolpajung (Formak), sama sekali belum memahami secara utuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Desa Perdikan.
“Termasuk Permendagri Nomor 11 Tahun 1959 tentang Penghapusan Seluruh Desa Perdikan dan Pedukuhan Kampung Perdikan, mereka kurang memahaminya. UU dan Permendagri yang dirujuk Formak tersebut, substansi hukumnya adalah desa alias sistem pemerintahannya. Bukan menghapus status tanah Perdikan. Ini yang harus kami luruskan,” tegas Dr. Subhan–panggilan akrab Dr. Mohammad Subhan, Rabu (12/1/2023).
Dr. Subhan meminta masyarakat harus banyak belajar tentang sistem pertanahan di Indonesia. Menurutnya, tanah Perdikan itu bukan hanya di Pamekasan. Namun, di Sumenep dan di daerah-daerah lainnya juga banyak sekali. Muaranya, Dr. Subhan meminta Formak belajar dan melakukan studi banding!
Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di era reformasi itu menyatakan, pihaknya sudah lama mengkaji perkara yang diusung Formak. Bahkan, pernah menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait tanah Perdikan di Indonesia. Kajian tersebut melibatkan para akademisi, praktisi hukum, pakar pemerintahan, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan aktivis kemahasiswaan.
“Oleh sebab itu, Yayasan Al Faqih sudah mempersiapkan materi laporan untuk memperkarakan aksi Formak ke Meja Hijau. Laporan tersebut menyasar pihak-pihak yang mencoba membelotkan sejarah mulia tentang tanah Perdikan di Kabupaten Pamekasan. Kami paham sekali tentang posisi undang-undang dan peraturan yang dijadikan rujukan peserta aksi,” terang mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan ini.
Dr Subhan menegaskan, Yayasan Al Faqih tidak pernah mengusik masyarakat. Apalagi mengintimidasi seperti yang dituduhkan Formak. Dijelaskan, Yayasan Al Faqih selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan masyarakat. Yakni, dalam mengembangkan dakwah islamiyyah melalui lembaga pendidikan yang saat ini dikelolanya dengan perjuangan yang berdarah-darah.
Diungkapkan, pihak Yayasan Al Faqih sangat paham etika dan aturan. Namun, atas kegiatan aksi yang dilakukan Formak, pihaknya sudah berunding bahwa korlap dan anggotanya akan dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pamekasan.
“Atas pasal pencemaran nama baik institusi maupun personal. Kami sedang mempersiapkan bukti-bukti berupa foto dan video, termasuk berita di beberapa media massa,” pungkas Alumnus Doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang tersebut.
Sebelumnya, Formak menggelar aksi demonstrasi ke Pendopo Bupati Pamekasan H Baddrut Tamam, Selasa (11/1/2023). Dalam orasinya, Formak menyampaikan bahwa pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah menghapus Desa Perdikan. Itu melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Desa Perdikan.
Formak juga mengetengahkan Permendagri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 1959 tentang Penghapusan Seluruh Desa Perdikan dan Pedukuhan Kampung Perdikan di Karesidenan Madura, Jawa timur.
“Seperti halnya pembagunan Yayasan Al Faqih harus dihanguskan. Sebab, sudah ada bukti-bukti kuat yang ada di Desa Kelurahan Kolpajung, yakni letter C dan profil desa,” ungkapnya.
Menurut Fadlillah, persoalan tersebut sudah ditegur dari tahun-tahun sebelumnya. Namun, sampai saat ini Yayasan Al Faqih masih tetap berdiri kokoh di atas tanah Percaton Kelurahan Kolpajung.
“Kami menuntut supaya Yayasan Al Faqih digusur. Sebab, tidak etis. Juga tidak jelasnya legalitas lembaga pendidikan yang berdiri di atas tanah Percaton yang merupakan aset milik Pemkab Pamekasan,” tukas Fadlillah.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Hairul Anam