KABAR MADURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep memastikan proses pemutakhiran data pemilih (pantarlih) atau pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Bahkan, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024 telah selesai.
Hasilnya, berdasarkan data KPU Sumenep, hasil pleno DPS sebanyak 861.839. Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 407.093 dan pemilih perempuan sebanyak 454.746. Angka itu berkurang sebanyak 13.178, alias tidak memenuhi syarat (TMS).
Jumlah TMS itu berdasarkan dari 875.017 data yang dilakukan coklit pada 24 Juni hingga 24 Juli lalu oleh petugas pantarlih.
“Ada beberapa penyebab data pemilih itu dinyatakan TMS, yakni karena meninggal dunia, pindah domisili, belum cukup umur dan lainnya,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Malik Mustafa, Minggu (11/8/2024).
Menurutnya, dalam penyusunan DPS itu butuh proses yang panjang, sehingga hasil pleno DPS itu benar-benar valid hingga saat ini. Proses pertama, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh panitia pemilihan suara (PPS), rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa oleh PPS.
Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecepatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), kemudian penyusunan DPS oleh KPU Sumenep hingga berakhir 8 Agustus 2024.
Baru kemudian dilakukan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat kabupaten hingga saat ini Minggu (11/8/2024) berakhir sekitar pukul 15.05 WIB di Hotel Musdalifah, Sumenep.
“Masih banyak tahapan hingga nanti menjadi daftar pemilih tetap (DPT ), salah satunya penyampaian masukan/tanggapan masyarakat terhadap DPS,” kata Malik.
Dia melanjutkan, setelah mendapatkan masukan, maka DPS akan ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Tidak berhenti di sini, penetapan tersebut masih akan diumumkan dan nantinya jadi dasar penetapan DPT.
“Calon pemilih yang masuk DP4 akan diverifikasi berulang untuk kemudian ditetapkan menjadi DPT pilkada nantinya,” bebernya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





