KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah mengeluarkan pengumuman rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Prosesnya menjadi dua periode sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK,tertanggal 2 Agustus 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman mengatakan, proses rekrutmen PPPK tahun ini terbagi menjadi dua periode. Periode pertama dikhususkan untuk pelamar prioritas, terdiri dari pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sementara untuk periode kedua dikhususkan bagi pelamar dari tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
“Pendaftarnya masih sedikit, biasanya teman-teman kalau di awal-awal masih mempersiapkan berkasnya. Datanya masih belum kami ketahui secara detail, karena pendaftarannya masih panjang,” ujarnya kepada Kabar Madura, Senin (10/7/2024).
Saudi menjelaskan, formasi yang dibutuhkan pada PPPK 2024 di Pamekasan sebanyak 332 formasi. Perinciannya, 60 formasi guru, 52 formasi tenaga kesehatan, dan 220 formasi tenaga teknis. Dia menyebut, tahun ini memang lebih fokus pada tenaga teknis, sebab formasi guru dan tenaga kesehatan pada tahun-tahun sebelumnya sudah banyak terisi.
“Jadi untuk tenaga guru dan nakes sudah banyak terpenuhi pada tahun-tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Terdapat persyaratan pelamar yang perlu dipenuhi, di antaranya usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada saat melamar.
Selain itu, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta dan beberapa persyaratan lainnya. (rul/zul)





