KABAR MADURA | Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru. Tunjangan itu merupakan hal paling yang dinanti oleh ASN.
Namun, selain gaji ke-13, tunjangan lain yang didapat oleh ASN adalah gaji ke-14. Berikut perbedaan gaji ke-13 dan 14 lengkap dengan jadwal pencairannya yang dihimpun dari berbagai sumber.
Gaji ke-13 merupakan tunjangan bagi ASN untuk membantu dalam membiayai keperluan sekolah anak. Oleh karena itu, gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 direncanakan pada Juni atau Juli 2025.
Sementara gaji ke-14 bagi ASN, merupakan tunjangan hari raya (THR). Berdasarkan pola pencairan setiap tahunnya, gaji ke-14 cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Sayangnya, belakangan ini beredar isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun 2025 melalui pesan berantai whatsApp dan sejumlah platform lain.
Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait isu tersebut. (nur/zul)





