Banyak Perusahaan di Pamekasan Belum Lapor Jumlah Karyawan

KABAR MADURA | Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker)  Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati mengaku bahwa masih banyak perusahaan yang belum melaporkan jumlah karyawannya. Padalah, itu sudah menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Perusahaan itu wajib melaporkan jumlah karyawannya ke pengawas,” katanya, Kamis (6/5/2025).

Menurutnya, instansinya mencatat terdapat 400 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pamekasan. Dari 400 perusahaan tersebut, 156 perusahaan mempekerjakan minimal 10 karyawan. Sementara 244 perusahaan lainnya mempekerjakan dibawah 10 karyawan.

Selain melaporkan jumlah karyawan, perusahaan tersebut juga memberikan jaminan keselamatan kerja dengan mendaftarkan semua karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. 

Baca Juga:  Sinergi PWI Pamekasan dan Pelukis Budi Hariyanto, Legislator Jatim: Seniman Adalah Penjaga Peradaban

“Semua perusahaan mempunyai kewajiban yang sama, namun untuk perusahaan yang karyawannya kurang dari 10 orang, masih kami survei terlebih dulu,”imbuhnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim Koordinator Wilayah (Korwil) VI Madura Subkorwil Pamekasan Syamsul Hidayatullah membenarkan bahwa perusahaan wajib melaporkan jumlah karyawannya.

Berdasarkan aturan, kata Syamsul, jumlah perusahaan yang melaporkan maupun yang dalam proses pelaporan, pihaknya tidak dapat mempublikasikan, kecuali sudah ada izin yang jelas dari Disnakertrans Provinsi Jatim.

“Pelaporan itu bisa dilakukan secara mandiri oleh perusahaan. Namun kami tidak bisa menyebutkan jumlahnya, karena biasanya harus pakai surat dan ada izin dari provinsi,”ungkapnya.

Baca Juga:  Temuan Sidak Pangkalan di Pamekasan: Usaha Laundry Gunakan Elpiji Subsidi

Syamsul menambahkan, perusahaan di Pamekasan banyak yang belum melaporkan jumlah karyawannya dengan berbagai alasan, seperti tidak mendapatkan informasi, dan tidak tahu cara melaporkannya.

Padahal, berdasarkan undang-undang yang berlaku, pihak perusahaan dapat dipidanakan dengan ancaman penjara 3 bulan, dan denda sebesar Rp1 juta. Ancaman tersebut dapat dilakukan setelah beberapa tahap sudah dilakukan, seperti pendampingan, teguran dan peringatan.

“Ada sebagian perusahaan yang memang tidak tahu informasi, maka dari itu kami lakukan pendampingan,” pungkasnya. (KM62/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *