Pemkab Sampang Batasi Penggunaan Pengeras Suara dan Hiburan saat Ramadan

News73 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang surat imbauan menjelang Ramadan 1446 Hijriah. Terdapat beberapa aktivitas masyarakat yang dibatasi dalam surat imbauan tersebut, salah satunya pembatasan penggunaan pengeras suara.

Kebijakan pembatasan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah selama Ramadan itu bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan menyampaikan bahwa berdasarkan surat imbauan yang dikeluarkan, penggunaan pengeras suara pada saat tadarus di masjid dan musala dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara menjelang sahur pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:  LKPj Bupati Sampang 2025 Dibahas, DPRD Beri Rekomendasi untuk Evaluasi Kinerja

“Pengeras suara hanya boleh digunakan untuk azan dan imbauan sahur dalam durasi yang terbatas.” katanya, Kamis (27/2/2025).

Yuliadi menyampaikan, musik daul yang biasanya digunakan untuk membangunkan Sahur, kini hanya boleh dimainkan pada waktu-waktu tertentu dengan batas volume yang telah ditetapkan untuk menghindari gangguan terhadap warga yang beristirahat.

“Penggunaan alat musik sound system, musik daul, dug-dug, dapat dimulai setelah salat Tarawih dan dibatasi sampai pukul 22.00 WIB dan dapat digunakan kembali pada pukul 03.00 WIB,” ujarnya.

Seorang warga Torjun Sampang Laylatus Syarifah mengatakan bahwa kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, sebagian mendukung karena merasa lebih nyaman saat beristirahat. Ada pula yang berharap aturan ini lebih fleksibel.

Baca Juga:  Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Sampang Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Tolak Intoleransi

“Kami menghargai keputusan ini, asalkan tetap ada kebebasan dalam menjalankan ibadah,” ucapnya. (KM90/sub/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *